Natuna, leadernusantara.com-Pemerintahan Kabupaten Natuna menggelar rapat koordinasi Forum Lintas Agama dalam Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Natuna di Ruang Rapat KantorKantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Senin (5/12/2022).
Rapat dipimpin oleh BupatiNatuna, Wan Siswandi didampingi oleh Asisten I Pemkab Natuna, Khaidir dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tokoh lintas agama.
Acara ini diisi oleh sejumlah nara sumber, di antaranya Kepala Kantor Kementerian Agama, Natuna Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna dan Tim Pakar dari Dinas Kesehatan.
Pada kesempatan itu, Wan Siswandi menyampaikan bahwa keterlibatan tokoh agama dalam upaya penurunan angka stunting sangat penting.
Karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dapat melakukan sosialisasi, pendidikan dan pembinaan dengan mudah.
“Jadi kami berkoordinasi dengan papak ibu tokoh agama karena seluruh tokoh agama memiliki jemaah dan peranan penting dalam rangka menurunkan angka stunting di,” ujar Wan Siswandi..
Kemudian, ia memaparkan upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah dalam penurunan angka stunting.
Di antaranya peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, menyediakan perawat gizi, suplai vitamin, gizi dan lain sebagainya.
Selanjutnya dari sisi sarana dan infrastruktur, di antaranya peningkatan layanan air bersih dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara komunal untuk mendukung kebersihan dan kesehatan lingkungan.
“Tapi karena ini menyangkut banyak pihak, maka kami mencoba melibatkan tokoh agama untuk peningkatan perannya. Mudah-mudahan kita dapat sumbangan pikiran dan ide untuk melengkapi program pemerintah yang sudah ada,” harapan Wan Siswandi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah memaparkan, bahwa angka stunting di Natuna pada tahun 2022 berada di angka 11,93 persen.
Hikmat mengatakan, standar WHO mengenai stunting adalah 20 persen. Berarti Natuna masih termasuk zona hijau.
Meski begitu, Pemkab Natuna akan terus melakukan upaya menekan angka stunting di Natuna.
Sementara itu, Kepala Kemenag Natuna, Budi melalui zoom mengatakan, untuk menekan angka stunting di Natuna pihaknya dari Kementerian Agama akan terlibat secara langsung.
Menurutnya, untuk mencegah stunting Kemenag telah melakukan beberapa tindakan. Pertama melalui aturan usia menikah yang sebelumnya hanya 16 tahun kini menjadi 19 tahun.
“Sekarang usia menikah bagi laki-laki dan perempuan sudah 19 tahun yang sebelumnya hanya 16 tahun. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Budi melalui Zoom.
Meski begitu lanjut Budi, peranan Kemenag melalui KUA hanya sebatas administrasi atau pencatatan.
Ketika persyaratan pernikahan telah selesai, maka KUA hanya bisa melakukan pernikahan.
“Apabila Lurah atau Kades sudah mengeluarkan surat pengantar nikah, maka kami di KUA hanya bisa melanjutkan pernikahan dan tidak bisa menolak,”kat Budi.
Oleh sebab itu, guna menekan angka stunting di Natuna, ia meminta kepada Bupati Natuna untuk meminta kepada Kades dan Lurah untuk memperhatikan surat pengantar nikah yang dikeluarkan kepada Calon Pengantin (Catin) yang sudah benar-benar memenuhi syarat. Salah satunya usia pernikahan wajib 19 tahun.
Menurutnya, untuk mendapatkan surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa Catin harus melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Oleh sebab itu lurah dan desa harus komitmen untuk mencegah stunting,” ujar Budi.
“Kami dari Kemenag siap mendukung pencegahan stunting ini. Cuma jajaran di bawah Bupati harus komitmen untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi catin,” ucap Budi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Natuna mengapresiasi Kemenag Natuna yang telah ikut andil dalam menekan angka stunting di daerahnya.
“Terima kasih saya ucapkan kepada Kemenag Natuna yang telah ikut membantu menekan stunting di Natuna. Mengenai permintaan bapak akan saya koordinasikan lagi ke tingkat lurah dan desa,” tutur Wan Siswandi. (Red)
Discussion about this post