Bengkayang Kalbar (Leadernusantara.com) – Sejumlah unit Mobil Damptruck bebas lalulang di jalan raya mengangkut Buah Kelapa Sawit diwilayah Provinsi Kalimantan Barat tanpa dilengkapi dokumen sesuai peraturan di Jalan Raya, seperti Plat Nomor Polisi, STNK kendaraan.
Hal itu terlihat Mobil Dump Truck milik PT Ceria Prima,PT.WHS (Warna Hijau Semesta) PT Wirata,PT KMP (Kaliau Mas Perkasa) PT Ledo Lestari yang beroperasi di wilayah kabupaten Bengkayang anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara, tidak terlihat Plat Nomor Polisi maupun STNK saat melintasi Jalan Raya daerah Benkayang maupun dilan senkawang Kalbar.
Hal itu terlihat saat media ini melakukan investigasi di lapangan, pada 25 Nopember 2022, di temukan banyak mobil bermuatan buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut, berlalulalang di Jalan Raya dengan rute Jalan negara aruk-sambas-Singkawang, kemudian masuk kejalan Singkawang-bengkayang langsung menuju ke pabrik kelapa sawit Darmex Agro yang berada di kecamatan lembah bawang kabupaten Bengkayang.
Salah satu sopir yang tidak mau di sebutkan indentitasnya mengakui bahwa semua kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut TBS ke pabrik tidak memiliki surat kelengkapan, seperti STNK, tidak memasang Plat Nomor Polisi serta tidak terlihat Kir kapasitas daya angkut Kendaraan yang ditempelkan di mobil tersebut..
Hal itu Saat awak media ini berbincang dengan salah seorang sopir mengatakan,”Iya Bang..untuk hal surat kelengkapan kendaraan, Kami tidak tahu. Intinya mobil ini kami bawa saja, sesuai perintah dari atasan kami. Kalua mau tau lebih detil silahkan hubungi atasan atau pihak management kebun, sebutnya.
Berdasarkan peraturan Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 yang harus diterapkan kelaikan Kendaraan Bermotor di Jalan raya, tanpa pilihkasih dan membeda-bedakan dengan kendaraan lainnya di jalan raya berlalulintas mesti diperlakukan sama.
jika kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan surat-surat kendaraan di jalan raya, maka petugas yang berwenang harus menindak tegas sesuai peraturang yang berlaku, seperti Polisi Lalulintas, Dinas Perhubungan mestitinya tidak membiyarkan bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan adminisrasi sesuai aturan yang berlaku berlalulintas di jalan rayan. (Mar)
Discussion about this post