• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 11 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Mencantumkan Kewajiban Batas Wilayah

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
24/10/2017 7:09 PM
in Bintan, News
0
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Mencantumkan Kewajiban Batas Wilayah
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan, Leadernusantara.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, bahwa Pasal 2 berbunyi Kawasan Ekonomi Khusus. Galang Batang sebagaimana dimaksud memiliki luas 2.333,6 Ha (dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma enam hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos juga mengatakan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sesuai dengan Pasal 4 sebagaimana dimaksud menurut Peraturan Pemerintah ini, juga akan dibangun dan dibagi atas 4 zona yang terdiri atas ; Zona Pengolahan Ekspor; Zona logistik; Zona Industri; dan Zona Energi.

Dikatakannya juga, bahwa Badan Usaha dimaksud harus melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sampai dengan siap beroperasi, setidaknya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang. Dan, apabila berdasarkan hasil evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belum siap beroperasi , maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat melakukan beberapa hal antara lain ; a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. mengusulkan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.

” Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2017 tertanggal 12 Oktober 2017, sudah tercantum perihal kewajiban, tujuan, batas wilayah hingga kewenangan Pemerintah dan Badan Usaha dalam pengembangan dan kemajuan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang. Peraturan Pemerintah ini juga mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sesuai bunyi Pasal 7 ” ujarnya sesaat sebelum mengikuti Rakornas Seluruh Kepala Daerah bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa siang (24/10).

Baca Juga

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga dijelaskan bahwa PT Bintan Alumina
Indonesia sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang yang telah diajukan oleh Bupati Bintan juga telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.(*)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

10 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2906999
Hari ini : 2151
Total Kunjungan : 2906999
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.