• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 12 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

DPW Pekat IB Gugat Gubernur Kepri Ke PN Tanjungpinang

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
29/04/2017 6:32 PM
in Tanjungpinang
0
DPW Pekat IB Gugat Gubernur Kepri Ke PN Tanjungpinang

pengurus DPW Pekat IB Kepri di PN Tanjungpinang

7
SHARES
221
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB) Kepri menggugat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Gub prov Kepri) Nurdin ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (28/4).

“Hari ini kami DPW Pekat IB Kepri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggugat Gubernur Nurdin Basirun atas kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kepri yang sudah hampir setahun. Nomor gugatan kami yang telah diterima di PN Tanjunpinang yaitu Nomor:23/PDT G/2017/PN.TPI,”

Hal itu diungkapkan ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Sutanto, Jumat (28/4), saat konferensi pers di Hotel Halim Tanjungpinang. Hal itu dilakukan kata Edison, karena dinilai prihatin sehingga pelayanan terhadap masyarakat kurang maksimal.

Diketahui bahwa didalam sistem pemerintahan suatu daerah pastinya mempunyai gubernur dan wakil gubernur. Sayangnya di Provinsi Kepri telah setahun tanpa wakil gubernur sejak Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur Kepri menggantikan Almarhum HM Sani karena wafat.

Baca Juga

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Turnamen Domino Menyambut Hut Bayangkara ke 79 Resmi Ditutup Kapolresta Tanjungpinang

Sementara itu, Kuasa Hukum DPW Pekat IB Kepri, Riki Rikardo Manik, SH mengatakan dasar hukum pihaknya melayangkan surat gugatan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun ialah gugatan hukum warga negara (Citizen law suit/action popularis), jelasnya.

“Yang mana bahwa Undang-Undang mengatur dan mengakomodir setiap warga negara sepanjang kepentingan publik, kita berhak mengajukan gugatan kepada penyelenggaraan negara,” katanya. Ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Sutanto, saat konferensi pers di Hotel Halim Tanjungpinang, Jumat (28/4).

DPW Pekat IB Kepri menilai kosongnya kursi wakil gubernur tentunya akan berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat Kepri. Oleh karena itu mengajukan gugatan kepada gubernur dalam bentuk gugatan kewarganegaraan. “Karena, dalam undang-undang kita sudah diakomodir gugatan seperti ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan menyampaikan laporan tertulis ke Mendagri agar turun tangan langsung perihal masalah ini. Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua OKK DPW Pekat IB Kepri, Doni Yarzal menuturkan sebelumnya juga sudah berkonsultasi ke Mendagri terkait permasalahan tersebut.

“Lalu langkah gugatan inilah kita tempuh karena ingin menjadikan hukum sebagai Panglima, sebab kita tidak ingin terlibat permainan-permainan wacana kosong,” kata dia. Pekat IB sebagai ormas independen tentunya melihat hal itu adalah langkah yang memang harus ditempuh agar permasalahan selesai.

“Tidak hanya pendapat-pendapat dari mantan timsesnya sendiri maupun parpol pengusung,” tegas Doni. “Kita tak ingin menjadi masyarakat yang broker home, ada bapak (gubernur) tapi tak memiliki mamak (wakil gubernur),” tutupnya. (Aliasar)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Analisis Polemik Pembatalan Pekan Kebudayaan Padang Pariaman di Respons Wali Feri

Analisis Polemik Pembatalan Pekan Kebudayaan Padang Pariaman di Respons Wali Feri

11 Juli 2025
Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2773582
Hari ini : 1882
Total Kunjungan : 2773582
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.