Natuna, (leadernusantara.com) -Ayanef Yulius SH., M.Kn Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Natuna, Rabu(25/12) terus mengingatkan seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dalam hajatan Pilkada 2019.
Berkaca pada Pilpres 2019, Ayanef meminta ASN tidak mendukung secara langsung kepada calon peserta pilkada Natuna, dengan memberikan ‘like’ status di media sosial (medsos).
“Kami sampaikan bahwa harus hati-hati menyikapi itu. Karena belum tentu perangkat kita sendiri yang melalui media sosial dan macamnya mungkin dipinjamkan ke anaknya atau pas waktu membuka medsos tidak sengaja memberikan ‘like’ sehingga tertombol sendiri. Makanya harus hati-hati,” Ungkap Ayanef.
Diterangkan Ayanef, ada tujuh hal yang tidak boleh dilakukan ASN selama perhelatan Pilkada 2019. Pertama, dilarang mendeklarasikan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati.
Kedua, dilarang memasang spanduk promosi calon. Ketiga, dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon gubernur dan gubernur, bupati dan wakil bupati.
Keempat, ASN dilarang mengunggah, memberikan ‘like’ mengomentari dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar maupun visi misi bakal calon.
Kelima, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol. Keenam, dilarang foto bersama dengan calon. Ketujuh, dilarang menghadiri deklarasi calon atau tanpa menggunakan atribut parpol.”Terang Ayanef.
Lanjut Ayanef, ASN rentan tidak netral, karena memiliki hak pilih. Hanya saja, mereka harus selalu berhati-hati terutama tidak menjadi tim atau pelaksana kampanye.
Menurut Ayanef, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye asal tidak menggunakan atribut sebagai abdi negara, termasuk kendaraan dinas. ASN hanya diperbolehkan mendengarkan visi misi yang disampaikan calon.
“ASN itu tidak boleh berpolitik dan jangan sampai buta politik sehingga mereka memang dibolehkan untuk ikut kampanye sebagai peserta pasif. Kemudian kalau nge-like status itu merupakan ada indikasi dukungan ke calon tertentu.
ASN harus patuh terhadap aturan agar aktivitas mereka selama Pilkada 2019, tidak menjadi persoalan. Sesuai aturan, jika ada ASN yang tidak netral sanksi yang diberikan pun bermacam-macam, mulai dari peringatan ringan berupa teguran, peringatan keras seperti penundaan kenaikan gaji berkala hingga sanksi yang terberat pemberhentian dengan tidak hormat.(Herman)







Hari ini : 1941
Total Kunjungan : 2868592
Who's Online : 131
Discussion about this post