• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 23 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Fatal Bagi ASN Satu like Jempol Dimedsos Bisa Dipecat Sebagai ASN

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
25/12/2019 3:14 PM
in Natuna
0
Fatal Bagi ASN Satu like Jempol Dimedsos Bisa Dipecat Sebagai ASN

Ayanef Yulius SH., M.Kn

0
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, (leadernusantara.com) -Ayanef Yulius SH., M.Kn Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Natuna, Rabu(25/12) terus mengingatkan seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dalam hajatan Pilkada 2019.

Berkaca pada Pilpres 2019, Ayanef meminta ASN tidak mendukung secara langsung kepada calon peserta pilkada Natuna, dengan  memberikan ‘like’ status di media sosial (medsos).

“Kami sampaikan bahwa harus hati-hati menyikapi itu. Karena belum tentu perangkat kita sendiri yang melalui media sosial dan macamnya mungkin dipinjamkan ke anaknya atau pas waktu membuka medsos tidak sengaja memberikan ‘like’ sehingga tertombol sendiri. Makanya harus hati-hati,” Ungkap Ayanef.

Diterangkan Ayanef, ada tujuh hal yang tidak boleh dilakukan ASN selama perhelatan Pilkada 2019. Pertama, dilarang mendeklarasikan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Kedua, dilarang memasang spanduk promosi calon. Ketiga, dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon gubernur dan gubernur, bupati dan wakil bupati.

Keempat, ASN dilarang mengunggah, memberikan ‘like’ mengomentari dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar maupun visi misi bakal calon.

Kelima, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol. Keenam, dilarang foto bersama dengan calon. Ketujuh, dilarang menghadiri deklarasi calon atau tanpa menggunakan atribut parpol.”Terang Ayanef.

Lanjut Ayanef, ASN rentan tidak netral, karena memiliki hak pilih. Hanya saja, mereka harus selalu berhati-hati terutama tidak menjadi tim atau pelaksana kampanye.

Menurut Ayanef, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye asal tidak menggunakan atribut sebagai abdi negara, termasuk kendaraan dinas. ASN hanya diperbolehkan mendengarkan visi misi yang disampaikan calon.

“ASN itu tidak boleh berpolitik dan jangan sampai buta politik sehingga mereka memang dibolehkan untuk ikut kampanye sebagai peserta pasif. Kemudian kalau nge-like status itu merupakan ada indikasi dukungan ke calon tertentu.

ASN harus patuh terhadap aturan agar aktivitas mereka selama Pilkada 2019, tidak menjadi persoalan. Sesuai aturan, jika ada ASN yang tidak netral sanksi yang diberikan pun bermacam-macam, mulai dari peringatan ringan berupa teguran, peringatan keras seperti penundaan kenaikan gaji berkala hingga sanksi yang terberat pemberhentian dengan tidak hormat.(Herman)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026

Por Qué Organizar Doble Foto Blackjack Causa Diferente Reglas Que Eficiente Vingt-Et-Un en toda España Play Now Gratorama Casino

20 April 2026

Bruto Verter Y Ganancia Ganancia Bruta Gratogana . Europa del Sur Claim Bonus

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2915018
Hari ini : 1526
Total Kunjungan : 2915018
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.