Padang Panjang (leadernusantara.com) – Pemerintah Daerah gelar Sosialisasi Perwako No 50 tahun 2019 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kota Padang Panjang tahun 2019 di aula Kantor Camat Timur, Senin 11 November 2019.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul mengatakan, penyelenggaraan kearsipan, pedoman tata naskah dinas merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam proses penciptaan arsip yang menjamin otentiknya suatu arsip.
Ditambahkannya, sehingga meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan tata laksana pemerintahan.
“Dengan adanya penyeragaman penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kota Padang Panjang, maka ditetapkanlah perwako Padang Panjang nomor 50 tahun 2019, tentang pedoman tata naskah dinas pada 16 September lalu 2019”, ujarnya.
Tata naskah dinas juga dapat dilakukan secara elektronik yang bersifat langsung melalui aplikasi e-office.
“Sasaran sosialisasi ini adalah agar tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah, terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dan kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis”, pungkasnya.
Turut hadir Kepala OPD, unsur forkopimda, camat, lurah dan tamu undangan lainnya. (Aff,,kmf)
Discussion about this post