Tanjungpinang (leadr) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri meminta pemerintah Provinsi Kepri segera untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Kepri.
Pasalnya, keberadaan perda RZWP3K ini sangat ‘Urgent’ untuk provinsi Kepri. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pansus RZWP3K Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang,Senin (29/7).
“Kita masih berharap agar perda ini dapat di bahas dan ditetapkan, mengingat urgent atau pentingnya keberadaan perda ini bagi Provinsi Kepri,” tegas Ing Iskandarsyah.
Menurut Ing Iskandarsyah, Tak hanya dewan yang mendorong keberadaan perda ini, malah Kemenkomaritim terus mendesak terealisasi perda ini.
“Berulang kali menkomaritim mendesak kita menanyakan perda ini, karena dengan perda ini dapat lebih mempercepat pengelolaan kawasan pesisir Kepri,” ujar Politisi PKS ini.
Mengingat kondisi Kepri saat ini, lanjut Ing Iskandarsyah Provinsi Kepri memiliki 96 persen wilayah lautan dibanding daratan.
“Sehingga untuk pengelolaannya dibutuhkan perda RZWP3K ini sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri,” ujar Ing Iskandarsyah.
Namun begitu, lanjut Ing Iskandarsyah pihaknya meminta pemerintah Provinsi Kepri khususnya Pokja Ranperda RZWP3K dapat menyelesaikan pembahasan Perda ini agar dapat diselesaikan dan di manfaatkan,” tegas Ing Iskandarsyah. Sumber Diskomimfo Kepri. (leader)
Discussion about this post