Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian, Pada Rabu 7 Nopember 2018, di lobi Mapolres Tanjungpinang.
3 perkara pencurian yang dirilis, diantaranya, 1, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jl. Aisyah Sulaiman Ruko Green View tepatnya di depan kantor partai Demokrat km.8 Tanjungpinang, Kamis sore (18/10/2018). Sdr. Remon yang memarkirkan kendaraannya yaitu mobil merk Daihatsu Taruna, pada saat kembali ke parkiran mobilnya didapati kunci pintu mobilnya telah dirusak dan uang sejumlah Rp. 130.000.000,- yang diletakkan di dalam mobil telah hilang.
Atas kejadian tersebut Sdr.
Remon pun melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Bukit Bestari. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan diketahui seorang pelaku yang terlibat berinisial RK (48 tahun) beralamat di jalan Ganet Tanjungpinang.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 dilakukan penangkapan terhadap RK yang saat itu berada di Batam. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Telaga Punggur Batam oleh Reskrim Polres Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari di Back Up Reskrim Polresta Barelang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, RK melakukan pencurian bersama dengan RH (39 tahun) beralamat di Jember, Jawa Timur, RH pun berhasil ditangkap di kampung halamannya oleh Reskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek Bukit Bestari pada Rabu 24 Oktober 2018.
Sementara 1 pelaku lainnya yaitu BES (43 tahun) beralamat di Gesek Toapaya, Kab. Bintan ditangkap karena telah melakukan pertolongan jahat dengan membantu mengantarkan RK ke pelabuhan Tanjung Uban sehingga RK dapat melarikan diri ke Batam.
Untuk 2 tersangka lainnya yaitu F dan U yang terlibat dalam pencurian tersebut masih berstatus DPO.
Saat ini barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza (mobil rental yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya). 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Taruna milik korban.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat milik Tersangka RK beserta Uang tunai Rp. 5.000.000,- sisa hasil kejahatannya.
2. Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di jalan Transito Tanjungpinang, Jumat pagi (28/9/2018). Terungkapnya
Berawal dari laporan Sdr. Suparman ke SPK Polsek Tanjungpinang Timur. Sdr. Suparman mengaku telah kehilangan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega.
2 orang pelaku yaitu WP (15 tahun) dan RA (15 Tahun) diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, pada Tanggal 14 Oktober 2018 setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor dengan ciri yang sama sedang bersama kedua pelaku, pada saat itu berada di tugu monumen tepi laut Tanjungpinang.
Kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara melonggarkan kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting.
3. Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Kampung Bangun Sari Tanjungpinang Timur, Jumat dini hari (1/10/2018).
Berawal dari laporan Sdr. Wichaksono ke SPK Polsek Tanjungpinang Timur, mengaku telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang terparkir di garasi rumahnya.
Pelaku LAR (16 tahun) diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada Tanggal 19 Oktober 2018 setelah memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa sepeda motor dengan ciri yang sama sedang dibawa oleh pelaku di sekitar Korindo, Kijang.
Pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut dengan memasuki garasi kediaman Sdr. Wichaksono dan mengambil sepeda motor yang mana kunci dalam keadaan terpasang di sepeda motor tersebut.
Konferensi Pers langsung dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko W, SIK dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman. Sumber release HMS Polres Tanjungpinang. (sdr)







Hari ini : 2043
Total Kunjungan : 2866891
Who's Online : 131
Discussion about this post