• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 24 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kesekian Kalinya Sidang Ditunda Karena. “JPU kurang Siap”

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
14/09/2018 9:52 PM
in Nasional
0
Kesekian Kalinya Sidang Ditunda Karena. “JPU kurang Siap”
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang (leadernusantara.com) – Upaya kriminalisasi Pers terus berlanjut sehingga menambah panjang derita para Insan pers ditanah Air kian memperburuk citra dalam penegakan hukum.

Hal itu terlihat sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum Koran Jejak News dalam pemberitaan yang seharusnya diselesaikan secara sengketa mrlalui Dewan Pers, namun pada kenyataan berubah menjadi pidana umum.

Seperti lanjutan sidang ke 21 ditunda, akan dilaksanakan pada Selasa (13/9/2018) di Pengadilan Negeri Padang diagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang ditunda yang ke 21 kalinya karena tidak siapnya rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Syawaluddin Muhammad SH, MH salah seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui, bahwa tuntutan tidak bisa dibacakan dipersidangan karena belum siap.

Baca Juga

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Majelis Hakim memberikan tenggang waktu untuk kedua kalinya hingga Kamis (20/9) depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, dua saksi a de charge juga telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam Fachri selaku ahli pers dewan pers dan Suryadi Yanuar. Rustam Fachri yang memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku ahli pers mengatakan bahwa berita yang dimuat koran Jejak News yang menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu, adalah merupakan produk jurnalis.

Ahli pers juga mengatakan bahwa wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi (UKW), tetap diakui sebagai wartawan selagi yang bersangkutan masih bekerja bidang media, sesuai UU Pers No. 40/1999 dan kode etik jurnalistik.

Sebelumnya Suryadi Yanuar juga dihadirkan pada sidang Selasa (28/8) lalu sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017. Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar.

Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu. Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab koran Jejak News oleh Afrizal Djunit ke Polda Sumbar dan menetapkan Ismail sebagai tersangka.

Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut, menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone mitra Abadi murni sengketa pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Sumber Siletnews.com. (red)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Die besten Online Casinos, die Spinfin Spielautomaten anbieten

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2954733
Hari ini : 1765
Total Kunjungan : 2954733
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.