
BINTAN, Analoginews.com – Ketidakpastian status hukum permukiman nelayan di atas laut, ancaman terhadap wilayah tangkap, konflik penguasaan ruang pesisir, hingga terbatasnya perlindungan sosial masih membayangi kehidupan nelayan tradisional di Kabupaten Bintan. Persoalan tersebut menuntut penyelesaian konkret dari pemerintah, bukan sekadar janji dan wacana kebijakan.
Melalui kegiatan Rembuk Agraria Pesisir, Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Bintan mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus menuangkan setiap komitmen penyelesaian persoalan masyarakat pesisir dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani bersama.
Desakan itu mengemuka dalam Rembuk Agraria Pesisir yang berlangsung di lapangan Jalan Wisata Bahari, Kampung Kawal Pantai, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (7/11/2026), mulai pukul 08.00 WIB.
Forum tersebut mempertemukan nelayan, masyarakat pesisir, unsur pemerintah, akademisi, DPRD, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas persoalan agraria, tata kelola ruang laut, dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir.
Kegiatan diawali dengan persembahan Tari Adat Melayu Sekapur Sirih sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan budaya Melayu yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Kepulauan Riau.
Dalam pembahasan utama, sedikitnya terdapat beberapa persoalan krusial yang menjadi perhatian bersama. Di antaranya konflik penguasaan ruang laut, ketidakjelasan status hukum rumah-rumah nelayan yang berdiri di atas laut, perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional, serta kebijakan pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketua DPD KNTI Kabupaten Bintan sekaligus panitia kegiatan, Syukur Hariyanto, S.IP., menegaskan bahwa rembuk tersebut harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Aspirasi masyarakat dan tanggapan pemerintah perlu dirumuskan dalam kesepakatan tertulis agar tidak berhenti sebagai hasil diskusi.
Menurutnya, dokumen kesepakatan yang ditandatangani bersama dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan maupun menetapkan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat pesisir.
“Jadi, hasil rembuk ini akan kita sampaikan kepada pemerintah. Setelah pemerintah memberikan respons, kita akan membangun komitmen bersama. Jawaban-jawaban pemerintah harus ditandatangani bersama untuk menjadi satu acuan dan referensi ketika pemerintah menetapkan suatu aturan,” ujarnya.
Syukur menjelaskan, hasil rembuk diharapkan dapat menjadi referensi dalam pembahasan berbagai kebijakan strategis, mulai dari penetapan kawasan konservasi, rencana tata ruang, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hingga penetapan kawasan pariwisata.
Ia juga menekankan bahwa persoalan agraria masyarakat pesisir tidak hanya berkaitan dengan ruang laut, tetapi bersinggungan dengan kebijakan pertanahan dan tata ruang di daratan.
Sejumlah isu yang turut menjadi perhatian antara lain pelepasan kawasan hutan, pembangunan Koperasi Merah Putih, serta persoalan legalitas bangunan dan kepastian hak atas rumah-rumah masyarakat yang berdiri di atas laut.
Sementara itu, Ketua Umum DPP KNTI, Dani Setiawan, mengungkapkan bahwa Rembuk Agraria Pesisir merupakan bagian dari upaya merespons berbagai persoalan agraria yang dialami masyarakat pesisir di sejumlah daerah di Indonesia.
Salah satu persoalan mendasar adalah belum jelasnya status hukum rumah-rumah nelayan yang berada di atas laut, termasuk kepastian penerbitan surat alas hak. Kondisi tersebut membutuhkan pembahasan bersama pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
“Kita membahas persoalan ini bersama pemerintah daerah untuk mencari solusi. Kemudian, persoalan wilayah tangkap nelayan kecil, terutama yang berkaitan dengan wilayah perbatasan,” ungkap Dani.
Ia mencontohkan persoalan yang dihadapi nelayan tradisional dari Bintan, Karimun, Tanjung Uban hingga Batam ketika melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perbatasan.
Menurutnya, keterbatasan informasi mengenai batas wilayah dapat menempatkan nelayan kecil dalam situasi rentan. Tidak jarang mereka menghadapi penangkapan karena dianggap memasuki zona perbatasan, meskipun persoalan tersebut juga berkaitan dengan pemahaman terhadap batas wilayah dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, nelayan masih membutuhkan informasi yang jelas mengenai ketentuan penggunaan mesin kapal serta jenis alat tangkap yang diperbolehkan. Kejelasan aturan dinilai penting agar aktivitas melaut tidak berujung pada persoalan hukum yang merugikan nelayan tradisional.
Persoalan perlindungan sosial juga menjadi perhatian KNTI. Dani menyoroti pentingnya jaminan perlindungan bagi nelayan, terutama melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat pekerjaan di sektor perikanan tangkap memiliki risiko yang tidak kecil.
Untuk memperkuat perjuangan tersebut, KNTI di Kabupaten Bintan dan Karimun telah melakukan pemetaan partisipatif dengan melibatkan nelayan secara langsung. Melalui pemetaan itu, nelayan mengidentifikasi wilayah tangkap serta titik-titik yang selama ini berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami di KNTI, khususnya di Kabupaten Bintan dan Karimun, juga sudah melakukan pemetaan partisipatif. Nelayan sendiri yang memetakan wilayah tangkap mereka, termasuk zona-zona yang selama ini menjadi titik konflik dengan nelayan lainnya,” jelas Dani.
Di sisi lain, Anggota Dewan Pembina DPP KNTI, Ray Rangkuti, menilai masyarakat nelayan selama ini belum memperoleh perhatian dan dukungan yang sebanding dengan jumlah serta peran strategis mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi kawasan pesisir.
Ia berharap Rembuk Agraria Pesisir tidak hanya menjadi ruang penyampaian keluhan, tetapi mampu melahirkan agenda bersama yang melibatkan nelayan, pemerintah daerah, dan DPRD untuk memperjuangkan kesejahteraan serta kepastian hukum.
“Jumlahnya terbanyak, tetapi sering terabaikan. Jumlahnya banyak, fasilitas yang diberikan sedikit,” ungkap Ray.
Ray juga meminta pemerintah, DPRD, dan para pemangku adat agar lebih serius memperhatikan kehidupan masyarakat nelayan. Menurutnya, pembangunan kawasan pesisir harus menempatkan kepentingan masyarakat lokal sebagai bagian penting dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Rembuk Agraria Pesisir di Bintan menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat perjuangan masyarakat pesisir dalam mempertahankan hak atas ruang hidup, memperoleh kepastian wilayah tangkap, serta mendapatkan perlindungan sosial dan hukum yang layak.
KNTI berharap pemerintah tidak berhenti pada penyampaian tanggapan dalam forum tersebut. Komitmen yang disepakati harus dituangkan secara tertulis, memiliki arah tindak lanjut, dan diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada nelayan tradisional. Sebab, kepastian hukum dan perlindungan ruang hidup bukanlah keistimewaan, melainkan hak masyarakat pesisir yang harus dijamin negara. FAHCRUDIN.

















Hari ini : 3220
Total Kunjungan : 3086020
Who's Online : 130
Discussion about this post