BATAM, LeaderNusantara.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa Novianto tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Penegasan tersebut didasarkan pada surat PWI Pusat yang merespons pengajuan pengunduran diri sembilan anggota PWI Kepri, termasuk Novianto, serta tidak tercantumnya nama yang bersangkutan dalam basis data keanggotaan resmi organisasi.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan penjelasan ini perlu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mitra kerja pers.
“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh pernyataan yang tidak sejalan dengan kondisi sebenarnya. Di satu sisi menyatakan mengundurkan diri, tetapi di sisi lain masih mempersoalkan prosesnya. Kenyataannya, namanya sudah tidak tercantum lagi di database PWI Pusat,” ujar Saibansah, Kamis (5/11/2026).
Menurut Saibansah, persoalan keanggotaan tersebut telah ditindaklanjuti secara kelembagaan oleh PWI Pusat.
Hal itu merujuk pada Surat Nomor 887/PWI-P/LXXX/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, sebagai jawaban atas surat PWI Kepri mengenai pengajuan pengunduran diri sembilan anggota, termasuk Novianto.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto tersebut memuat tenggat waktu 14 hari kalender untuk menyelesaikan administrasi pengunduran diri, termasuk penyerahan kartu tanda anggota.
Saibansah juga menanggapi informasi mengenai aktivitas Novianto yang disebut masih mengirimkan tulisan dalam grup WhatsApp penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Menurutnya, keberadaan seseorang dalam grup komunikasi informal tidak serta-merta menjadi bukti status keanggotaan maupun legitimasi untuk mewakili organisasi.
“Keanggotaan organisasi harus mengacu pada ketentuan resmi, yakni AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO). Karena itu, aktivitas dalam grup komunikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status keanggotaan seseorang,” jelasnya.
PWI Kepri Ingatkan Mitra Kerja
Sejalan dengan penegasan tersebut, PWI Kepri menyampaikan maklumat kepada pemerintah daerah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, kalangan swasta, serta seluruh mitra kerja agar memahami status kelembagaan yang bersangkutan.
Saibansah menegaskan, sejak tidak lagi berstatus sebagai anggota, aktivitas maupun pernyataan pribadi Novianto tidak dapat dikaitkan dengan PWI Kepri ataupun digunakan untuk mengatasnamakan organisasi tersebut.
“Penting kami sampaikan kepada seluruh mitra kerja dan masyarakat luas bahwa segala aktivitas dan pernyataan pribadi Saudara Novianto tidak lagi memiliki kaitan kelembagaan serta tidak dapat mengatasnamakan PWI,” tegasnya.
Di sisi lain, Saibansah mengingatkan bahwa setiap wartawan perlu menjunjung tinggi etika dan kedewasaan dalam berorganisasi. Menurutnya, memilih bergabung dengan organisasi profesi lain merupakan hak setiap wartawan dalam iklim pers yang demokratis.
Namun, pilihan tersebut harus disertai sikap saling menghormati dan menghargai keputusan kelembagaan.
“Kalau sudah memilih jalan lain, hormati pilihan sendiri dan hormati pula institusi yang telah ditinggalkan. Bersikaplah gentleman. Tidak perlu terus membangun isu yang menimbulkan kegaduhan. Saatnya move on dan fokus berkarya di tempat yang baru,” pesannya.
PWI Kepri menyatakan tidak ingin polemik tersebut terus berlarut-larut. Organisasi itu memilih mengarahkan perhatian pada konsolidasi internal, peningkatan kompetensi wartawan, serta penguatan profesionalisme dan penegakan Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan demikian, PWI Kepri berharap persoalan keanggotaan tersebut tidak lagi menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan mitra kerja maupun masyarakat luas. (Leader)


















Hari ini : 1788
Total Kunjungan : 3083795
Who's Online : 130
Discussion about this post