LINGGA (leadernusantara.com) — Pengelolaan aset pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya. Temuan tersebut menunjukkan penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah (BMD) di lingkungan Sekretariat DPRD Lingga belum sepenuhnya tertib.
Padahal, setiap aset daerah wajib tercatat dan dapat ditelusuri, mulai dari jenis, jumlah, nilai, lokasi hingga pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
BPK meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap aset yang belum diketahui keberadaannya serta memperbaiki administrasi dan pengelolaan BMD.
Temuan ini menjadi perhatian karena aset tersebut merupakan barang milik pemerintah daerah yang diperoleh atau dikuasai menggunakan sumber daya daerah. Ketidakjelasan keberadaan aset berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengamanan, pencatatan, maupun pertanggungjawaban barang milik daerah.
Sekretariat DPRD Lingga dituntut memastikan seluruh aset yang tercatat dalam neraca, benar-benar dapat dibuktikan keberadaannya dan diketahui pihak yang bertanggung jawab.
BPK juga menekankan pentingnya penguatan pengendalian internal dan penatausahaan BMD agar tidak terjadi kehilangan, pemindahtanganan tanpa prosedur, maupun ketidaksesuaian antara catatan administrasi dan kondisi aset di lapangan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari catatan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2025. (RONI)

















Hari ini : 3709
Total Kunjungan : 3019203
Who's Online : 124
Discussion about this post