PADANG PARIAMAN, (Leadernusantara.com) — Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, St Dedi Firmansyah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari tersebut membahas pengelolaan keuangan daerah, mulai dari pendapatan, transfer ke daerah, kebijakan fiskal, penganggaran hingga pertanggungjawaban keuangan.
St Dedi Firmansyah mengatakan, pemahaman terhadap regulasi HKPD penting untuk memperkuat fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.
“Kami memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, akuntabel dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, di tengah keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi, DPRD harus semakin cermat mengawasi penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan maupun penyimpangan.
Ia berharap hasil Bimtek dapat diterapkan dalam pembahasan APBD, Ranperda serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat Padang Pariaman. (Jeff)

















Hari ini : 2842
Total Kunjungan : 3016067
Who's Online : 134
Discussion about this post