Leadernusantara.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyoroti buruknya tata kelola aset tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2025, pengelolaan aset daerah dinilai masih belum tertib.
Dalam neraca per 31 Desember 2025 (audited), total nilai aset tetap Pemprov Kepri tercatat sebesar Rp5.898.355.749.529,72.
Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp141.008.220.850,79 atau 2,39% jika dibandingkan dengan posisi tahun 2024 yang mencapai Rp 6.039.363.970.380,51.
Temuan Ketidaklengkapan Data Barang.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) mengungkap banyak data aset yang tidak lengkap.
Transisi sistem pencatatan dari aplikasi SIMDA BMD ke e-BMD sejak tahun 2024 disinyalir turut memicu masalah ini.
Rincian temuan per kategori aset meliputi: KIB A (Tanah): Ditemukan 18 register tanpa informasi alamat, 3 register tanpa tahun perolehan, serta 25 register yang tercatat memiliki luas nol.
KIB B (Peralatan dan Mesin): Sebanyak 25 kendaraan dinas tercatat tanpa nomor polisi, 28 unit tanpa nomor rangka, dan 35 unit tanpa nomor BPKB.
KIB C (Gedung dan Bangunan): Terdapat 1.650 register tanpa informasi lokasi dan 3.589 register tanpa informasi luas bangunan.
KIB D (Jalan, Irigasi dan Jaringan): Sebanyak 1.231 register tercatat tanpa informasi lokasi.
KIB F (Konstruksi Dalam Pengerjaan): Terdapat 13 register tanpa informasi lokasi.
Selain masalah data yang kosong, BPK juga menemukan sejumlah aset dari pihak ketiga yang belum tercatat.
Contohnya meliputi barang hibah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk beberapa SMK di Batam, serta bantuan sarana digitalisasi pembelajaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. seperti Interactive Flat Panel, laptop, dan hard disk eksternal yang belum dimasukkan sebagai aset peralatan dan mesin pada Dinas Pendidikan. Akar Masalah dan Landasan Hukum.
Temuan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain: Lemahnya fungsi monitoring dan evaluasi oleh Sekretaris Daerah dalam kapasitasnya sebagai Pengelola Barang.
Kurang optimalnya koordinasi antara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Kepala Bidang Pengelolaan BMD selaku Pengurus Barang Pengelola.
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) oleh masing-masing kepala perangkat daerah yang belum berjalan maksimal.
Rekomendasi dan Tanggapan Pemerintah Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar menginstruksikan sekitar 26 kepala perangkat daerah (selaku Pengguna Barang) untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta pengamanan aset di bawah kewenangan mereka. Para pengurus barang di setiap instansi juga diminta agar lebih disiplin dalam mencatat dan membukukan aset tetap.
Menanggapi hal ini, Gubernur Kepulauan Riau menyatakan sependapat dengan seluruh temuan serta rekomendasi yang diberikan oleh BPK, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan rencana aksi yang tertera dalam LHP. (Leader)

















Hari ini : 4292
Total Kunjungan : 2995274
Who's Online : 132
Discussion about this post