Leadernusantara.com – Pengelolaan kas tunai di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan saldo kas yang berada di tangan Bendahara Pengeluaran jauh melampaui batas yang ditetapkan.
Temuan tersebut tercantum dalam poin D.1 hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, saldo kas tunai yang boleh disimpan Bendahara Pengeluaran dibatasi maksimal Rp20 juta per hari. Namun, pada 31 Desember 2025, BPK menemukan saldo kas tunai Diskominfo Kepri mencapai Rp303.050.792.
Angka tersebut bukan sekadar melewati batas.
Saldo kas yang tercatat mencapai sekitar 15 kali lipat dari batas maksimal penyimpanan kas tunai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengendalian internal dan kedisiplinan administrasi dalam pengelolaan uang daerah di lingkungan Diskominfo Kepri.
Bahkan penarikan Panjar Berulang hingga Buku Panjar Tak Tersedia. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap sejumlah kondisi yang berkaitan dengan tingginya saldo kas tersebut.
Pertama, terdapat penarikan tunai berulang untuk memenuhi kebutuhan uang panjar perjalanan dinas.
Kedua, terdapat sisa uang panjar yang belum disetorkan kembali ke kas dalam waktu yang sesuai.
Ketiga, BPK mencatat tidak tersedianya buku panjar yang seharusnya dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian dan pencatatan transaksi panjar secara harian.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan besarnya saldo kas yang tersimpan, tetapi juga menyentuh aspek pengendalian administrasi atas uang panjar.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian karena kas tunai merupakan bagian dari keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rp303 Juta Baru Disetor Setelah Tahun Anggaran Berakhir. Menindaklanjuti temuan BPK, seluruh dana kas tunai sebesar Rp303.050.792 akhirnya disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 2 Januari 2026.
Pengembalian dana tersebut menjadi langkah korektif atas kondisi yang ditemukan pemeriksa. Namun, fakta bahwa saldo sebesar ratusan juta rupiah masih tercatat berada dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun anggaran tetap menjadi catatan dalam pemeriksaan.
BPK kemudian memberikan rekomendasi agar Kepala Diskominfo Kepri bersama Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penguatan pengawasan serta menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk lebih patuh terhadap ketentuan penatausahaan kas tunai.
Rekomendasi tersebut menjadi penting untuk memastikan pengelolaan kas tidak kembali menyimpang dari batas yang telah ditentukan dan seluruh transaksi panjar dapat dikendalikan serta dicatat secara tertib.
Pemprov Kepri Janji Tindak Lanjuti Semester II 2026. Gubernur Kepulauan Riau menyatakan menyetujui temuan dan rekomendasi BPK tersebut.
Pemerintah Provinsi Kepri juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan secara penuh pada Semester II 2026.
Kini, publik menunggu sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diwujudkan, terutama dalam memperbaiki sistem pengendalian kas, memastikan tertib administrasi perjalanan dinas, serta mencegah kembali terjadinya penumpukan kas tunai dalam jumlah besar di luar batas yang diperbolehkan.
Temuan BPK ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemprov Kepri dalam memastikan bahwa pengelolaan setiap rupiah uang daerah tidak hanya selesai pada tahap pengembalian dana, tetapi juga diikuti dengan pembenahan sistem dan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali berulang (Leader)

















Hari ini : 4333
Total Kunjungan : 2995315
Who's Online : 130
Discussion about this post