Padang Pariaman – Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan dirinya tidak menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dalam keterangannya, Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala puskesmas sekaligus dokter umum. Selain melaksanakan fungsi manajerial, ia juga secara aktif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.
“Selama ini saya tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Puskesmas sekaligus memberikan pelayanan medis kepada pasien. Seluruh kegiatan kedinasan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, seperti rapat koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi, hingga supervisi, selalu dihadirinya sesuai undangan yang diterima. Kehadiran tersebut, kata dia, didukung dengan dokumen administrasi berupa daftar hadir, dokumentasi foto, maupun rekaman video.
Selain itu, setiap pelaksanaan monitoring dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan di UPTD Puskesmas Padang Alai juga terdokumentasi dengan baik. Dalam dokumentasi tersebut, Kepala Puskesmas tampak hadir secara langsung mendampingi tim Dinas Kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Pihak puskesmas menilai informasi yang menyebut Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai telah lama tidak masuk kerja tidak didasarkan pada data yang telah diverifikasi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar fakta yang jelas.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun informasi yang disampaikan hendaknya akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata perwakilan UPTD Puskesmas Padang Alai.
Dalam klarifikasi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Padang Alai tetap berjalan normal. Pelayanan rawat jalan, kesehatan ibu dan anak, imunisasi, penanganan penyakit menular maupun tidak menular, serta berbagai program promotif dan preventif tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, pihak puskesmas menyatakan siap memberikan keterangan maupun menunjukkan dokumen pendukung kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan.
Pihak puskesmas juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
Menurut klarifikasi tersebut, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan Kepala UPTD Puskesmas Padang Alai melanggar disiplin ASN sebagaimana isu yang berkembang.
Apabila di kemudian hari terdapat proses pemeriksaan oleh instansi terkait, pihak puskesmas berharap proses tersebut tetap dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari klarifikasi, pihak UPTD Puskesmas Padang Alai juga melampirkan data absensi, dokumentasi kehadiran dalam berbagai kegiatan kedinasan, serta dokumentasi aktivitas pelayanan di lingkungan puskesmas sebagai bukti pendukung atas keterangan yang disampaikan.
















Hari ini : 2473
Total Kunjungan : 2972860
Who's Online : 131
Discussion about this post