Paritmalintang, (Leadernusantara.com) – Sebanyak 20 orang berprofesi jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten/Kota Piaman dari berbagai organisasi Wartawan dan perusahaan pers hadir sporadis dalam sebuah kesempatan pada Rabu (20/8). Mereka sepakat memberi nama perkumpulan Aliansi Jurnalis Piaman (AJP).
Berkumpulnya para jurnalis ini wujud dari kesadaran individu masing-masing yang terjadi spontanitas. Pada waktu itu terjadi karena mengingat insiden kasus penghinaan terhadap Wartawan dinilai sangat mencedarai profesi wartawan, yang diucapkan seorang Kapolres Pariaman Andreanaldo Ademi kepada salah seorang jurnalis media online lokal Rita Arlen melalui pesan WhatsApp di Nomor Phonselnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, bahkan kabarnya Andreanaldo juga berupaya melakukan diduga upaya mengkriminalisasi oknum wartawan dengan mengadukan jurnalis lainnya ke Ditreskrimsus Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE, buntut dari ketidaksenangan Andreanaldo yang ramai diberitakan wartawan akibat ulahnya sendiri.
Ikhlas Darma Murya (IDM) yang ditunjuk selaku koordinator aliansi AJP, pada Rabu (20/8), sangat menyesalkan sikap atas tindakan Andreanaldo terhadap profesi wartawan, dinilai Andreanaldo tidak mencerminkan seorang kapolres Pariaman, menyandang pangkat perwira menengah Polri, sebut Ihklas Darma Murya.
Ikhlas Darma Murya, juga meminta agar Kapolda Sumbar melakukan evaluasi terhadap Andreanaldo selaku Kapolres Pariaman atas prilaku yang tidak mencerminkan etika seorang pimpinan institusi Polri di Pariaman, diduga melecehkan profesi wartawan dengan sebutan “wartawan bodrek”. Artinya wartawan bodrek itu adalah “Wartawan Gadungan alias palsu”. Maka kata-kata Wartawan Bodrek sangat tidak baik bahkan merupakan bentuk penghinaan terhadap seorang profesi Wartawan.
Andreanaldo juga “diduga telah menciderai etika profesi Polri, yang seharunya sebagai panutan dari anggotanya dan masyarakat memberikan contoh surytauladan demi menjaga nama baik institusi Polri, Apalagi polri dan wartawan merupakan mitra kerja, saling melengkapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Sedangkan Wartawan berperan sebagai kontorol sosial menyampaikan informasi kepada publik melalui karya tulisannya, sementara polisi bertugas mengayomi dan menjaga keamanan serta penegakan supermasi hukum, ditengah masyarakat. ulas IDM.
Namun sangat disayangkan sebaliknya sebut IDM, Ucapan yang muncul dari Andreanaldo justru mempertontonkan arogansinya sebagai pimpinan di Polres Pariaman yang dianggap gagal beretika, baik terhadap sesama lembaga maupun hidup ditengah masyarakat, kata IDM sangat menyayangkan.
Upaya hal serupa tidak terulang, Aliansi Jurnalis Piaman bertekad melakukan langkah tegaknya supermasi hukum dengan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumbar untuk mendapatkan kepastian tegaknya supermasi hukum, jelasnya.
Lebih jauh IDM menjelaskan, perbuatan Andreanaldo terang-terangan menghina profesi wartawan dan merendahkan jurnalis dengan mengatakan “wartawan bodrek” kepada Rita Arlen dari media online Lintas Media yang tadinya ingin mengkonfirmasi perihal pemberitaan di salah satu media online investigasimabes.com, yang menulis bungkamnya Kapolres Pariaman terkait kasus intimidasi yang dilakukan anggotanya.
Alih-alih mendapatkan tanggapan, Andreanaldo dengan sikap arogan berbahasa ala preman, membalas pesan WhatsApp Rita Arlen dengan kata-kata yang tak mencerminkan sikap seorang kapolres sebagai Mitra kerja wartawan.
“Berarti wartawan bodrek ang mah. Ndak monitor perkembangan. (Berarti wartawan bodrek Anda. Tidak monitor perkembangan),” tohok Andreanaldo menghina profesi wartawan dalam percakapan via pesan WhatsApp dengan Rita Arlen.
IDM menjelaskan, istilah “wartawan bodrek” yang dilontarkan Andreanaldo merupakan ucapan penghinaan terhadap profesi wartawan. Di lain hal, Andreanaldo juga menyebut kata “ang” dalam adaik Minang, terlebih Pariaman, bermakna kasar yang biasa digunakan preman pasar, sebagai wujud kecongkaan.
Wartawan itu adalah profesi, sedangkan jurnalis merujuk pada individu atau person yang bertugas mencari informasi, menerima informasi, mendapatkan informasi, mengolah informasi, dijadikan berita dituangkan di media menstrrem sebagai publikasi ditengah publik.
Andreanaldo sebagai kapolres ” Mestinya harus paham itu. Jangan gagal paham asal menyerocos meremehkan profesi serta mengkriminallisasi wartawan” ujar IDM.
Rencananya, AJP bakal bergerak ke Propam Polda Sumbar pada Jumat (22/8) ini. “InsyaAllah kami bersama-sama dengan seluruh organisasi pers yang ada di Sumbar, akan melaporkan Andreanaldo secara resmi ke Propam Polda Sumbar, dan juga Propam Polri. Kasus ini akan menjadi atensi kita bersama untuk mengawalnya persoalan ini sampai tuntas,” tukas Plt Sekretaris PWI Sumbar peraih penghargaan Press Card Number One (PCNO) dari masyarakat pers nasional ini. (Tim)







Hari ini : 2234
Total Kunjungan : 2864777
Who's Online : 126
Discussion about this post