• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 1 Juni 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Camat V koto Timur Sosialisasikan Pembatasan Hiburan Malam Memakai Orgen Tunggal

sudirman leader by sudirman leader
23/04/2025 12:45 AM
in News, Sumbar
0
Camat V koto Timur Sosialisasikan Pembatasan Hiburan Malam Memakai Orgen Tunggal

foto bersama Camat V Koto Timur dengan peserta lainnya

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman (Leadernusantara.com) Camat V koto Timur Budi Sahputra Sosialisasikan program pemerintah daerah Padang Pariaman tentang pembatasan Hiburan malam yang menggunakan Orgen tunggal dan sejenisnya, pada acara  pesta pernikahan maupun acara lainnya. di Aula kantor camat V koto Timur.  23/4/2025.

Pada acara sosialisasi tersebut, dihadiri Camat, wali Nagari se kecamatan V koto Timur, Ketua LKAAM Datuak Bandaro Basa Zulkarnain, Babinkamtibmas, Babinsa, Niniak mamak, kepala sekolah SMAN 1, Kepala MTSN 6, tokoh masyarakat, tokoh pemuda.

Dalam kata sambutan Budi Sahputra pengatakan, Pembatasan Hiburan Malam yang menggunakan Orgen tunggal berdasarkan peraturan Bupati (Perbup), akan menjadi peraturan daerah (Perda), Oleh karena itu, camat Budi Sahputra meminta dukungan kepada semua pihak, agar peraturan dapat ditegakan.

Budi Sahputra menambahkan, dibuatnya aturan pembatasan hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal dan sejenisnya, punca pemicu terjadinya keributan bagi kalangan Muda-mudi, hingga merembet kepada rumahtangga warga masyarakat di sekitar acara tersebut.

Baca Juga

Sepasang Suami Istri Sayangkan Atas Tuduhan Aniaya Wartawan

Perekrutan Direksi PDAM Anai. Sarat Kepentingan Politik Jadi Sorotan Publik

Dalam kata sambutan, Ketua LKAAM V koto Timur Datuak Bandaro basa Zulkarnain mengatakan, terkait pembatasan hiburan Malam yang menggunakan Orgen Tunggal dan sejenisnya, agar dapat secepatnya diterbitkan Perda, sebagai dasar untuk menindak para pelaku yang nakal, sesuai Perda

“kita sangat setuju dan mendukung sepenuhnya upaya pembatasan Hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal”, jelas Zulkarnain.

Adapun batasan hiburan malam yang menggunakan orgen tunggal, sesuai peraturan yang telah tetapkan pemerintah daerah, hanya sampai pukul 23.30 WIB. Bagi siapa yang melanggar peraturan tersebut, maka akan ditindak tegas, bahkan dilakukan penyitaan peralatan musiknya.

Kasat pol PP Damkar Rifki monrizal SH juga menyebutkan, upaya untuk melakukan Pembatasan Hiburan Malam yang menggunakan Orgen Tunggal, demi keselamatan putra-putri warga masyarakat yang ada dilingkungan Kecamatan V Koto Timur, agar terhindar dari pergaulan bebas, sebutnya.

Maka dari itu para orang tua perlu membekali putra-putrinya dengan ilmu agama, untuk membentuk ahklak dan moral, batasi penggunaan Hp, batasi keluar malam, guna untuk menghindari pengaruh kenakalan remaja, seperti Narkoba, kekerasan seksual, ungkapnya. (Jef/red)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Sepasang Suami Istri Sayangkan Atas Tuduhan Aniaya Wartawan

Sepasang Suami Istri Sayangkan Atas Tuduhan Aniaya Wartawan

30 Mei 2025
Hari Kebangkitan Nasional Pemkab Lingga Uacapkan Bangkit Bersama Ujutkan Indonesia Kuat

Hari Kebangkitan Nasional Pemkab Lingga Uacapkan Bangkit Bersama Ujutkan Indonesia Kuat

30 Mei 2025
Perekrutan Direksi PDAM Anai. Sarat Kepentingan Politik Jadi Sorotan Publik

Perekrutan Direksi PDAM Anai. Sarat Kepentingan Politik Jadi Sorotan Publik

26 Mei 2025
Acara Kajian IKDI Bupati JKA Minta Semua Pihak Dukung SKB Batasan Hiburan Malam

Acara Kajian IKDI Bupati JKA Minta Semua Pihak Dukung SKB Batasan Hiburan Malam

25 Mei 2025
Pembunuh Sadis & Keji. Diringkus Jajaran Polres Bengkayang

Pembunuh Sadis & Keji. Diringkus Jajaran Polres Bengkayang

24 Mei 2025
Bupati John Kenedy Azis, Lulus Ujian Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti

Bupati John Kenedy Azis, Lulus Ujian Tertutup Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti

23 Mei 2025
Padang Pariaman Raih Opini WTP Yang ke-12 Kalinya

Padang Pariaman Raih Opini WTP Yang ke-12 Kalinya

22 Mei 2025
Bea Cukai Tannjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabenan Senilai 5,3 M.

Bea Cukai Tannjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabenan Senilai 5,3 M.

22 Mei 2025
Terbentuknya Koprasi Merah Putih Desa Duara awal Mandirinya Ekonomi Masyatakat Desa

Terbentuknya Koprasi Merah Putih Desa Duara awal Mandirinya Ekonomi Masyatakat Desa

22 Mei 2025
Joe Aplinanda Serap Aspirasi Majelis Taklim dalam Reses di mesjid Istiqomah

Joe Aplinanda Serap Aspirasi Majelis Taklim dalam Reses di mesjid Istiqomah

21 Mei 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2761481
Hari ini : 2427
Total Kunjungan : 2761481
Who's Online : 133

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.