• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 6 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Di Kota Tanjungpinang & Bintan. Negara Dirugikan Milyaran Rupiah

sudirman leader by sudirman leader
19/04/2025 8:19 PM
in Bintan, News, Tanjungpinang
0
Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Di Kota Tanjungpinang & Bintan. Negara Dirugikan Milyaran Rupiah

inilah Rokok Tanpa Vita Cukai di dalam salah satu Kios di Bintan Centre

0
SHARES
518
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto Jenis Rokok berbagai merk yang beredar bebas di tanjungpinang dan Bintan

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Di Tanjungpinang dan Bintan bagaikan syurga bagi pedagang menjual barang Non cukai, sepeti Rokok Tanpa Pita Cukai, berbagai jenis merk, beredar bebas diperjualbelikan, di pasar-pasar, maupun ditempat pedagang kaki lima.

Ketika awak media ini berbincang dengan salah seorang pedagang barang harian di tokonya yang tidak disebutkan namanya di media ini mengatakan, kalau saat ini banyak Rokok dibawa orang dari Batam, namun tidak dijelaskannya siapa orangnya yang sering membawa Rokok Ilegal dari Batam.

“Kalau bapak mau beli banyak, bisa pak, harga perslopnya Rokok HD, bisa Rp 85 Ribu, Rokok MAXXIS Rp 115 Ribu, Rokok OFO Rp 135 Ribu, dan banyak lagi Rokok merk lainya”, sebutnya di perum Hangtuah, daerah jalan Ganet Kota Tanjungpinang, pada Sabtu 19 April 2025.

Begitu juga di salah satu kios, tepatnya di komplek kios Food Court, Bintan Center ( Bincen) kota Tanjungpinang, terlihat memajang berbagai jenis merk rokok, untuk dijual eceran maupun grosir.

Baca Juga

Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Digelar di SMAN 1 Lubuk Alung, Siswa Diingatkan Jangan Abai

GEBRAKAN PADANG PARIAMAN! 54 MEDALI SUDAH DIKANTONGI, 13 EMAS BIKIN PERSAINGAN MAKIN PANAS

Ketika awak media mengambil gambar rokok tersebut, seorang pria yang menunggu Kios tersebut, sedikit marah, “ Pak, kok di foto, bapak izin sama siapa”, ketus anak muda itu.

Saat awak media menanyakan siapa pemilik kedai ini kepada pria tersebut, pria itu mengaku hanya sebagai karyawan penjaga kios ini, namun saat ditanya dari mana rokok- rokok tanpa pita cukai ini didapatkan, Pria itu menjawak “ Saya tidak tau pak”, sebutnya kepada rekan awak media.

“Saya hanya penjaga saja disini, kalau mau konfirmasi sore saja datang kesini, karena bos datangnya sore” cetus pria yang mengenakan baju kaos Oblong berwarna hitam dan enggan menyebutkan namanya.

Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di pasaran wilayah kota Tanjungpinang maupun Bintan, sepertinya petugas BC tak berdaya untuk melalukan penegahan, maka begitu mudah barang illegal beredar pesat di Tanjungpinang dan Bintan, sehingga negara dirugikan milyaran rupiah.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Kepabeanan, khususnya tindak pidana penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 10 (sepuluh) tahun, denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Ketika berita ini di publikasikan, awak media ini belum berhasil upaya konfirmasi dengan pihak terkait, yang berwenang melakukan tindakan terhadap pelaku penjual dan pemasok barang ilegal. (Tim)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Navigating the legal landscape of online gambling

6 Oktober 2026
Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Digelar di SMAN 1 Lubuk Alung, Siswa Diingatkan Jangan Abai

Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Digelar di SMAN 1 Lubuk Alung, Siswa Diingatkan Jangan Abai

5 Oktober 2026
GEBRAKAN PADANG PARIAMAN! 54 MEDALI SUDAH DIKANTONGI, 13 EMAS BIKIN PERSAINGAN MAKIN PANAS

GEBRAKAN PADANG PARIAMAN! 54 MEDALI SUDAH DIKANTONGI, 13 EMAS BIKIN PERSAINGAN MAKIN PANAS

5 Oktober 2026
Hapkido Padang Pariaman Turunkan 15 Atlet, Bidik Tiga Emas di Porprov XVI

Hapkido Padang Pariaman Turunkan 15 Atlet, Bidik Tiga Emas di Porprov XVI

5 Oktober 2026
Padang Pariaman Raih 25 Medali pada Hari Ketiga PORPROV XVI

Padang Pariaman Raih 25 Medali pada Hari Ketiga PORPROV XVI

4 Oktober 2026
Akhirnya Ego Irza Rahman Raih Emas Perdana Bagi Padang Pariaman di Porprov XVI Sumbar

Akhirnya Ego Irza Rahman Raih Emas Perdana Bagi Padang Pariaman di Porprov XVI Sumbar

3 Oktober 2026
Kapolres Bengkayang Serahkan Tali Asih kepada Siswa SLB Adil Ka’talino

Kapolres Bengkayang Serahkan Tali Asih kepada Siswa SLB Adil Ka’talino

2 Oktober 2026
Wabup Rahmat Hidayat Resmi Buka Pertandingan Sepak Bola PORPROV XVI Sumatera Barat di Padang Pariaman

Wabup Rahmat Hidayat Resmi Buka Pertandingan Sepak Bola PORPROV XVI Sumatera Barat di Padang Pariaman

2 Oktober 2026
PORPROV XVI Resmi Bergulir, Padang Pariaman Bidik Juara Umum dengan 137 Emas

PORPROV XVI Resmi Bergulir, Padang Pariaman Bidik Juara Umum dengan 137 Emas

2 Oktober 2026
Status Atlet Biliar Diputuskan, Padang Pariaman Pertanyakan Dasar Keabsahan Tentrem Pangestuti

Status Atlet Biliar Diputuskan, Padang Pariaman Pertanyakan Dasar Keabsahan Tentrem Pangestuti

2 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3054636
Hari ini : 2411
Total Kunjungan : 3054636
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.