Karimun (Leadernusantara.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD), Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karimun. Selasa (11/03/2025).
Kegiatan tersebut bertema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsi Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” di Rumah Dinas Bupati Karimun.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., memberikan materi dengan judul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”. Dalam urainya, bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat, untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, perlu partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa. Oleh karena itu, melalui program Jaga Desa ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melalui Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dana Desa di Pemerintahan Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp.36.624.884.000,- terbagi dalam 42 desa. Jika dirata-ratakan setiap desa mengelola dana berkisar Rp.872.021.047,-. Beberapa data dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri mencatat, bahwa sejak program dana desa dimulai pada tahun 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani.
Pada tahun 2021, Kejaksaan Agung mencatat lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta pihak-pihak terkait. Kajati Kepri memaparkan beberapa contoh kasus korupsi penyelewengan dana desa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, yang telah ditangani oleh Kejaksaan, diantaranya di wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.
Kajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya, dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.
Bahwa Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional.
Kajati Kepri mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja sama dengan sepenuh hati, untuk memperkuat Desa sebagai bagian dari pondasi bangsa yang kokoh. “Kami dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan selalu siap mendukung penuh, dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama untuk menciptakan Desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan” imbuhnya.
Diakhir penyampaian materi, Kajati Kepri berharap Program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa di seluruh wilayah kita. “Mari kita jaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera, saya mengucapkan terima kasih atas perhatian semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi amal jariyah, membawa kebaikan bagi kita semua” tutup Kajati Kepri.
Selain sosialisasi dan diskusi, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan beberapa kegiatan penting diantaranya :
- Penandatanganan MoU Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Karimun;
- Launching Program Inovasi Amanah (Aman, Mandiri, Sejahtera) yang merupakan sinergi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun melalui bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha,
- Penyerahan Permohonan Pendampingan (legal assistance) dari beberapa desa kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan negeri Karimun.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa, melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah, dengan harapan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa, optimalisasi pengawasan penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, transparan demi pembangunan desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Karimun H. Ing Iskandarsyah, Wabup Rocky Maciano Bawole, S.Sos, Kajari Karimun dr. Priyambudi, SH. MH beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Karimun, Pj. Sekda Djunaidi, S.Sos, M.Si dan jajaran Pemkab Karimun, para Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten Karimun dan para tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 100 orang peserta. Sumber Kasi Penkum Kejati Kepri. (Leader)
Discussion about this post