• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 9 Mei 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Gugatan Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga Terus Membara Bagaikan Api Di Dalam Sekam

sudirman leader by sudirman leader
16/02/2025 10:15 PM
in Kepri, Lingga
0
Gugatan Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga Terus Membara Bagaikan Api Di Dalam Sekam
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) –  Gugatan Wartawan Radar Kepri.com Aliasar Terhadap Oknum Pejabat Di Lingga bagaikan Api didalam Sekam, terlihat sekan-akan telah berhenti, namun tekat Aliasar, terus berupaya untuk pembuktian tegaknya supermasi hukum sesuai proses lapornya, di Polda Kepri.

Aliasar melalui kuasa hukumnya Suherman SH memutuskan cabut gugatannya terhadap tergugat Sekwan Kabupaten Lingga Sapparuddin serta tergugat. 1 dan dua, Bupati Lingga M Nizar serta Maratusholiha Nizar.

Pencabutan gugatannya tersebut, guna mendukung proses hukum pidana di Polda Kepri saat ini sedang berjalan. Kuasa hukum penggugat Suherman SH membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut, ketika di konfirmasi awak media, pada Jum”at (14/2/2025)

“Iya benar gugatan telah kita cabut melalui surat 04 Februari 2025, di ruang sidang pengadilan dan diketahui juga alasan pencabutan tersebut oleh kuasa hukum tergugat dan turut tergugat,”kata Suherman SH.

Baca Juga

Independensi Jurnalis Tidak Tidak Dicampur Adukan Dengan Profesi Lainnya

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Penanganan Kasus Koroupsi

Adapun alasan kita mencabut lanjut Suherman SH karena, kliennya membuat pengaduan Pidana Ke Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

“Adapun alasan mencabut gugatan. Pertama, sebelum kita mendaftarkan gugatan perdata 05 November 2024, klien saya membuat LP pidana  ke polda kepri 31 oktober 2024 yang lalu. Kedua, hingga saat ini laporan polisi terus berjalan di Polda kepri”. Kata Suherman.

Untuk mendukung dan menguatkan laporan pidana tersebut, maka perlu kita cabut gugatan perdata, agar tidak terjadi perselisihan mengadili antara perkara perdata atau pidana (Prejudicieel geschil) di pengadilan negeri tanjungpinang, Jelas Suherman.

Namun tambah Suherman, pencabutan gugatan tersebut untuk mendukung mendukung laporan pidana kliennya di Polda Kepri

“Jadi sangat keliru dilihat dari pemberitaan statement dan pemahaman dari kuasa hukum tergugat, terkait pencabutan ini seolah-olah sengketa/ masalah ini sudah selesai dan merasa menang, padahal kita sengaja mencabut itu dengan alasan mendukung laporan pidana kita di Polda Kepri dan alasan tertulis itu juga diterima oleh kuasa tergugat dan turut tergugat, jadi pokok perkaranya belum di putus oleh majelis hakim, siapa menang dan siapa kalah,”pungkasnya

Karna menurut Suherman, sengketa yang sebenarnya  ada di Polda kepri, karena hingga saat ini terlapor tidak mempunyai iktikad baik dan selalu merasa benar atas tindakannya.

“jadi kita akan terus follow Polda kepri agar dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat, khususnya adil kepada klien kami,”Tutupnya.

Sementara Aliasar dikonfirmasi mengatakan gugatan tersebut sengaja dicabutnya dan belum berakhir.

“Masalah gugatan di cabut, karena kita mengedepankan kasus dugaan tindak pidananya. Kita akan gugat lagi setelah kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Selain kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ada bukti lain yang akan kita buka di Pengadilan nanti,”kata Aliasar dengan penuh semangat

Aliasar sangat menyayangkan pemberitaan disalah satu media online di Kepri, yang menuliskan Judul “Penggugat cabut gugatan Perkara Perdata Saparuddin tuntas Tanpa perlawanan”

“Masalahnya bukan sudah tuntas. Saya akan melawan sampai titik darah terakhir, saya ini wartawan. saya bukan melanggar hukum, saya ini korban pengancaman. Karena saya merasa, bahwa pihak tergugat sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik saat menjalankan tugas dan pungsinya sebagai jurnalistik” kata Aliasar berapi -api.

Aliasar menambahkan kasus tersebut tetap akan berlanjut. setelah kasus pidananya sudah sampai ke Pengadilan.

“Kasus tersebut tetap saya lanjutkan apabila, kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Setelah di pengadilan nanti, kita serahkan Dokumen dan data lainya, supaya masyarakat umum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, sesuai data – data yang dimiliki Redaksi Radar Kepri.com, sesui  pemberitaannya di Kabupaten Lingga selama ini,” tutup Aliasar.

Terkait hal tersebut, pihak terkait belum berhasil di konfirmasi. Namun media ini, masih mengupayakan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (Sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Karutan Batam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Karutan Batam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

5 Mei 2025
Galakan Program 3S, Rutan Batam Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan

Galakan Program 3S, Rutan Batam Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan

5 Mei 2025
DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Capaian Kerja & Memasuki Masa Reses

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Capaian Kerja & Memasuki Masa Reses

2 Mei 2025
Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Syukuran Hari Buruh Internasional Tahun 2025

Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Syukuran Hari Buruh Internasional Tahun 2025

1 Mei 2025
Kejati Kepri Sosialisasikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kejati Kepri Sosialisasikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

29 April 2025
Independensi Jurnalis Tidak Tidak Dicampur Adukan Dengan Profesi Lainnya

Independensi Jurnalis Tidak Tidak Dicampur Adukan Dengan Profesi Lainnya

28 April 2025
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Penanganan Kasus Koroupsi

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Penanganan Kasus Koroupsi

26 April 2025
Camat V koto Timur Sosialisasikan Pembatasan Hiburan Malam Memakai Orgen Tunggal

Camat V koto Timur Sosialisasikan Pembatasan Hiburan Malam Memakai Orgen Tunggal

23 April 2025
Banyaknya Rokok Illegal Beredar Di Kepri Diduga APH Ikut Menikmati Hasilnya

Banyaknya Rokok Illegal Beredar Di Kepri Diduga APH Ikut Menikmati Hasilnya

22 April 2025
Hari ke 4 Semangat Goro Terus Menggelora, Progres JKA Upaya Normalisasi Sungai

Hari ke 4 Semangat Goro Terus Menggelora, Progres JKA Upaya Normalisasi Sungai

22 April 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2749156
Hari ini : 2092
Total Kunjungan : 2749156
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.