Tanjungpinang, leadernusantara.com – Kapolda kepri Irjen Pol Didid Widjanadi didampingi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, keberhasilan Satnarkoba Polres Tanjungpinang dalam mengungkap ribuan butir pil ekstasi dari tangan 6 yang diduga pelaku, Kamis (07/12)
“Keenam pelaku di tangkap ditempat yang berbeda, Mr, ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang, Ar, Rha, Ps, Rpp, ditangkap di Hotel Kaputra Kamar 320 Tanjungpinang, sedangkan (Rrn) di tangkap di Hotel Pelangi Kamar 2204 Tanjungpinang,” Kata Kapoldi Kepri kepada awak media dimapolres Tanjungpinamg, Kamis (07/12)
Sementara Lanjut Didid Widjanardi, tersangka beranisial Mr (27) ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, tersangka ditangkap sedang melakukan pemeriksaan body search oleh anggota AVSEC.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap inisial (Mr) tersebut terlihat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan ulang diruang khusus, ternyata di dapati 1 (satu) bungkus repling plastik bening yang disimpan diselangkangan celana dalam sebanyak 5 lapis dan BB 1 paket pil ekstasi berlogo hello kitty sebanyak 2,485butir”Terangnya.
Selain itu lanjut Ddid, BB yang diamankan berupa,1 lembar tiket pesawat lion air, 2 KTP, dan 2 unit handphone merk samsung dan Iphone, serta 5 helai celana dalam.
“Tersangka Ar (35), Rha (29), Ps (27), Rpp (27), ditangkap di hotel kaputra dan mengaku menyimpan 1 (satu) bungkusan yang berisi pil ekstasi yang disembunyikan didalam plafon kamar mandi.”Jelas Didid lagi.
Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum RP10 Milyar (Yat)









Hari ini : 1498
Total Kunjungan : 2865340
Who's Online : 129
Discussion about this post