• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 24 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polda Kepri Ungkap Keberhasilan Satnarkoba Polres Tanjungpinang

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
07/12/2017 11:11 PM
in Tanjungpinang
0
Polda Kepri Ungkap Keberhasilan Satnarkoba Polres Tanjungpinang
7
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, leadernusantara.com – Kapolda kepri Irjen Pol Didid Widjanadi didampingi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, keberhasilan  Satnarkoba Polres Tanjungpinang dalam mengungkap ribuan butir pil ekstasi dari tangan 6 yang diduga pelaku, Kamis (07/12)

“Keenam pelaku di tangkap ditempat yang berbeda,  Mr, ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang,  Ar, Rha, Ps, Rpp, ditangkap di Hotel Kaputra Kamar 320 Tanjungpinang, sedangkan (Rrn) di tangkap di Hotel Pelangi Kamar 2204 Tanjungpinang,” Kata Kapoldi Kepri kepada awak media dimapolres Tanjungpinamg, Kamis (07/12)

Sementara Lanjut Didid Widjanardi, tersangka beranisial Mr (27) ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, tersangka ditangkap sedang melakukan pemeriksaan body search oleh anggota AVSEC.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap inisial (Mr) tersebut terlihat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan ulang diruang khusus, ternyata di dapati 1 (satu) bungkus repling plastik bening yang disimpan diselangkangan celana dalam sebanyak 5 lapis dan BB 1 paket pil ekstasi berlogo hello kitty sebanyak 2,485butir”Terangnya.

Baca Juga

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Selain itu lanjut Ddid, BB yang diamankan berupa,1 lembar tiket pesawat lion air, 2 KTP, dan 2 unit handphone merk samsung dan Iphone, serta 5 helai celana dalam.

“Tersangka Ar (35), Rha (29), Ps (27), Rpp (27), ditangkap di hotel kaputra dan mengaku menyimpan 1 (satu) bungkusan yang berisi pil ekstasi yang disembunyikan didalam plafon kamar mandi.”Jelas Didid lagi.

Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum RP10 Milyar (Yat)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Grenzenlose Einsätze ohne Hürden – wie online wetten ohne Limit neue Freiheiten schafft

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Navigating the best casinos online feels surprisingly effortless once you know where to look

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Navigating the fresh landscape of new online casino Canada with ease and clarity

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Navigating seamless payments with Interac Casino Canada feels surprisingly effortless

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026

Smooth navigation turns casual spins into seamless wins

23 Juli 2026

Test Post Created

23 Juli 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2972975
Hari ini : 3050
Total Kunjungan : 2972975
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.