Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tgl 18 Juli 2024, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024.
Dalam putusan kasus Tipikor atas nama terdakwa dr. P B Sp.S.,M.Kes yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad. Pada Kamis 18 Juli 2024.
“Terdakwa Eks Dirut RSUD Bengkayang dr.P B telah dimasukkan ke Rutan Kelas II Bengkayang untuk menjalani pidana selama 1 Tahun Subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya.
“Adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2010, dimana terdakwa menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non medik hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang tahun 2010 yang tidak didukung dengan peraturan Kepala Daerah,” paparnya.
“Namun hanya didukung dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor : 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang terdakwa tandatangani, jumlah pencairan insentif tersebut melebihi persentase yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 924.466.199,” jelasnya.
Pada saat persidangan di pengadilan tipikor Pontianak, terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN.Ptk tgl 23 Agustus 2023, sehingga Jaksa Penuntut umum pada Kejari Bengkayang menyatakan Kasasi, dimasa itu, ucapnya.
Sementara itu berdasarkan putusan MA, MA membatalkan pengadilan tipikor Pontianak tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan, tutupnya. (Maria).
Discussion about this post