Bengkayang kalbar (leadernusantara.com) – Dua orang residivis pelaku tindak pidana penipuan/penggelapan dan pencurian motor yang merehakan masyarakat, di wilayah hukum Bengkayang, tak berkutik saat di bekuk jajaran olres Bengkayang.
Adapun residivis tersebut, diantaranya pertama berinisial AM, melakukan penipuan/penggelapan didepan sebuah rumah, di jalan Selense, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kab.Bengkayang, kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Kemudian Pelaku kedua, inisial AP, melakukan pencurian satu buah kendaraan motor Aerox di Rumah Makan Famili 2 (Chinesse Food) di jalan Brc.No.83, Rt.016, Rw 008, Kelurahan Bumi Emas Kec. Bengkayang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkayang, IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K, S.I.K, M.H, atas berbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana)
” Pelaku inisial AM dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 8 tahun, sedangkan AP dikenakan pasal 362 KUHPidana sub Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana, pidana penjara 5-7 tahun,” terang IPTU Andika Wahyutomo Putra, pada saat menggelar Pres Release 14 Mei 2024.
Kedua pelaku tersebut diakui Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. selaku Wakapolres Bengkayang sudah melakukan kejahatan sembilan kali. Pelaku pertama melakukan kejahatan lima kali, dan satunya lagi empat kali melakukan perbuatan kejahatan.
“adapun barang bukti kasus pencurian berupa satu buah motor Aerox warna hitam, lengkap STNK-nya. Kasus penggelapan/penipuan sejumlah uang pecahan Iima puluh ribu rupiah dan pecahan seratus ribu rupiah,” terang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. (Maria).
Discussion about this post