Malibo Anai (Leadernusantara.com) – Dalam rangka penyelesaian penghitungan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman selenggarakan rapat pleno rekapitulasi, pada Rabu 28 Februari 2024.
Acara ini dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 1 Maret 2024, untuk mengumpulkan dan menyelesaikan rekapitulasi suara untuk memutakhiran data dari seluruh kecamatan daerah Kabupaten Padang pariaman, yang akan diteruskan ke Provinsi Sumbar.
Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin, menyatakan bahwa proses pemilihan umum dan penghitungan suara di tingkat kecamatan, telah berlangsung dengan sukses dan tanpa hambatan signifikan.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak termasuk saksi dari partai politik, calon presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman H Azwar Mardin beserta kordiv dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Keamanan rapat pleno ini diperketat oleh pihak personil TNI dan Polri dalam proses rekapitulasi oleh KPU yang dilaksanakan secara bertahap, dengan hasil kecamatan telah selesai direkapitulasi, pada 24 lalu Februari 2024.
Dalam proses pleno tersebut, setiap PPK membacakan hasil penghitungan yang diawasi oleh saksi dan Bawaslu Padang Pariaman di berikan kesempatan untuk mengajukan koreksi, apabila terdapat perbedaan antara hasil penghitungan, akan diperbarui oleh KPU sebagai mana dalam aplikasi Sirekap.
“Kami akan memastikan kesesuaian antara hasil penghitungan dengan data yang dimasukkan ke aplikasi Sirekap,” ujar Zainal
Di sela sela acara ketua Bawaslu Padang Pariaman H Azwar Mardin saat di konfirmasi awak media ini mengatakan, pada hari ini pihaknya melakukan pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU setempat, jelasnya.
Pengawasan di sini dalam artian, pada saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, Bawaslu beserta jajaran memperhatikan dan memastikan, bahwa tidak ada perbedaan antara rekapitulasi di kabupaten dengan formulir D hasil dari kecamatan, baik yang ada sama Bawaslu maupun para saksi, ujar Azwar Mardin.
Sehingga dengan pengawasan yang dilakukan ini tidak ada pihak yang dirugikan, baik pasangan calon, partai politik, maupun calon legislatif. Kegiatan rekapitulasi tingkat kabupaten ini, mulai dari rapat pleno hasil penghitungan Daerah Pemilihan (Dapil) Padang Pariaman IV, kemudian disusul dengan dapil lain yang ada di Padang Pariaman
Rapat pleno ini mencakup rekapitulasi suara dari berbagai tingkatan, mulai dari kecamatan, hasil pemilihan presiden, hingga DPR RI, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten Padang Pariaman, tegasnya.
Dengan harapan agar proses pleno dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, Zainal Abidin menantikan penyelesaian akhir yang akan memungkinkan KPU Padang Pariaman, untuk menetapkan calon terpilih di tingkat kabupaten Padang Pariaman, tutupnya. (Jeff)








Hari ini : 1423
Total Kunjungan : 2880714
Who's Online : 130
Discussion about this post