Padang Pariaman, (Leadernusantara.com) – Kontraversi muncul setelah seorang mantan narapidana korupsi dengan inisial Z terdaftar sebagai Calon Legislator (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum di Kabupaten Padang Pariaman.
Pada 15 November 2023, melalui pemberitaan media online, KPU Padang Pariaman mengkonfirmasi bahwa seorang mantan terpidana korupsi masuk ke dalam DCT yang ditetapkan KPU Padang Pariaman, mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Hanura di dapil satu Padang Pariaman.
Roza Mendes, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Padang Pariaman, menjelaskan bahwa KPU tidak memberikan tanggapan tanpa melakukan kajian dan pencarian fakta terlebih dahulu. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan Z sebagai calon legislator, dengan penekanan pada kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
“KPU Padang Pariaman dalam menanggapi pemberitaan ini tidak serta merta memberikan tanggapan, tapi kami melakukan kajian dan pencarian fakta, terutama dalam aspek hukum, sehingga kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan Pemilu terjamin,” papar Roza kepada media ini, Kamis (14/12/2023).
Roza menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Padang, khususnya Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Padang. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa Z terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis satu tahun enam bulan pidana penjara, subsider tiga bulan, dan denda pidana sebesar 25 juta rupiah berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meskipun terpidana Z tidak melakukan banding terhadap keputusan tersebut, keputusan hakim sudah bersifat final atau inkrah,” ujarnya.
Meskipun terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Roza menyampaikan bahwa perbuatan Z tidak diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 huruf q. Pasal tersebut menetapkan bahwa seorang calon legislator harus menyatakan bahwa dia tidak pernah dipidana penjara.
Pasal 240 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa persyaratan pencalegkan mencakup persyaratan administrasi, di mana seorang caleg harus menyatakan bahwa dia tidak pernah dipidana penjara.
“Hal ini sejalan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau kecuali secara terbuka dan jujur menyatakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,” ungkapnya.
Roza menjelaskan bahwa penilaian terhadap terpidana Z juga harus mempertimbangkan dasar hukum yang berlaku di KPU, terutama terkait dengan dasar hukum tentang kepemiluan.
“Terutama kita mengambil Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 240 huruf q di mana di sana diatur bahwa persyaratan pencalegan itu persyaratan administrasi, di mana seorang caleg ketika dia bisa melakukan pengecekan melalui partai politik, harus menyatakan bahwa dia tidak pernah dipidana penjara,” tambahnya.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau kecuali secara terbuka dan jujur menyatakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
“Artinya, ketika dia diancam hukuman 5 tahun, dia dikenakan pidana 5 tahun. Dia tidak boleh melakukan pencalonan kecuali dia melakukan pemberitaan di media, diinformasikan di media bahwa dia pernah dipidana korupsi dipidana penjara 5 tahun ini boleh dia melakukan pencalegan,” terang Roza.
Roza juga merinci pasal Undang-Undang PKPU 10 tahun 2003, terutama pasal 11 ayat 6 yang erat kaitannya dengan pasal 240 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Pasal 11 ayat 6 ini menyatakan bahwa persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah urusan pengadilan. Ancaman lima tahun terhitung sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon. Ini jelas ada jedanya, ini tersangkut putusan MK nomor 87 tahun 2022. Karena Pasal 240 ini yang digunakan penggugat ketika melakukan Yudurisial review di MK. Yudurisial review dilakukan tahun 2022. PKPU 10 disempurnakan dan ada jeda nya. Dan disahkan tahun 2023,” ucap Roza.
Untuk saudara Z dihukum satu tahun enam bulan, subsider tiga dan pidana denda 25 juta rupiah. Sementara pasal 12 a ini digugurkan oleh angka 1 pasal 12 a.
“Pasal 1 itu yaitu ketentuan pidana penjara pidana denda, pasal 5,6,7,8,9, 10,11 dan 12 itu dinyatakan tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi kurang dari lima juta rupiah. Oleh karena itu, terpidana Z ini terbebas dengan pasal 12a ayat 1 ini,” katanya. (*)
Penulis: Jeff
Editor : Alpian Tanjung






Hari ini : 1607
Total Kunjungan : 2880898
Who's Online : 126
Discussion about this post