• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 4 Mei 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Ynag Sudah Incrach

sudirman leader by sudirman leader
27/09/2023 7:44 PM
in Nasional
0
Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Ynag Sudah Incrach

foto acara pemusnahan barang bukti

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang kalbar (leadernusantara.com) – Kejaksaan Negeri Bengkayang laksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach , pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 10:00 hingga selesai, dikantor Kejaksaan negeri Bengkayang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksa Putra,S.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dicky Ferdiansyah mengatakan, bahwa pada hari ini Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemusnahan Barang Bukti beberapa perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, jelasnya.

“perkara tindak pidana khusus yang akan dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti, diantaranya 4 perkara, dengan jumlah barang bukti, 12.783, terdiri dari 12 jenis minuman beralkohol tanpa dilekati vita cukai”, kata Dicky Ferdiansyah.

Pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum, maupun perkara tindak pidana khusus,   total 34 perkara. 30 Perkara terdiri dari tindak pidana umum. 4 perkara diantaranya tindak pidana khusus, jenis Narkotika, 7 perkara. total barang bukti 6,23 Gram Metafetamin. tindak pidana judi 2 perkara.

Baca Juga

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

Kemudian kasus pertambangan Emas Tanpa izin atau peti sebanyak 7 perkara, tindak pidana pencabulan 4 perkara, pencurian 5 Perkara. Kasus BBM 2 perkara yaitu TP yang dilakukan oleh Rapani 25 (dua puluh lima ) 2 Jerigen, 35 liter per Jerigen dalam keadaan kosong.

Atas nama Benyamin Aniko 1 (satu) buah drum plastik kosong warna biru, ukuran masing-masing 210 liter dan 5 (lima) buah jerigen kenadaan kosong warna biru ukuran masing-masing 35 liter. berikutnya  tindak pidana membawa obat-obatan 1 Perkara. Terakhir 1 perkara ITE,” tutup Dicky Ferdiansyah. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Australia Try Your Luck

3 Mei 2026

Cyber Poker Confusions Corrected — Asia-Pacific Spin to Win https://luckymate-bonus.com

3 Mei 2026

Condom And Security System Of Circus Tent Online United States Casino . Australian region Start Playing Revolution Casino

3 Mei 2026

Pariază Pe Supraviețuire Astatină AceWin Cazinou regiunea românească Get Free Bonus Gets Bet Rotiri Gratuite

3 Mei 2026

¿Qué Existe El Programa Alta Posición De AceWin Casino — Península Ibérica Bet Now Casinoestrella Online Casino

3 Mei 2026

Bonussen En Doorsturen Bij Sigebet Casino · Koninkrijk België Get Bonus Now https://be-goldenpanda.com

3 Mei 2026

Masturbatie Mars En Gevangenisstraf Casino FridayRoll • NL Claim Free Spins

3 Mei 2026

Licentie En Histrion Schild Lucky Block · Koninkrijk der Nederlanden Spin to Win

3 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026

Tudo Sobre o Stake Casino Blackjack e Como Ganhar com Consistência

1 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2923097
Hari ini : 1859
Total Kunjungan : 2923097
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.