Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menyetujui dan mengsahkan Ranperda menjadi Perda, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2017. Pada Jum’at 10 Nopember 2017, di ruang Sidang Kantor DPRD Tanjungpinang di Senggarang.
Rapat paripurna itu berjalan cepat, yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, dihadiri Walikota, beserta OPD pemerintah Kota Tanjungpinang, segenap anggota DPRD, FKPD, Tokoh masyarakat, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, selsai pukul 11.30 WIB.
Dalam pidato Walikota Tanjungpinang H.Lis Darmansah SH, atas nama seluruh jajaran esekutif, Menyampaikan terimaksih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan beserta anggota Dewan, yang penuh kearifan member makna kemitraan secara mendalam serta sumbangsih dan pemikirannya.
Lapora akhir persetujuan tujuh (7) Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang yang disampaikan oleh Abdul Kadir Ibrahim yang akrap disapa AKIB, merupakan Sekretaris Badan Anggaran dan juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota tanjungpinang.
Menurut Akib, dalam laporannya mengatakan, pembahasan Ranperda APBDP tahun anggaran 2017, sudah melalui tahapan pembahasan, baik secara internal maupun bersama sama pemerintah daerah, yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang.
Sesuai keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDP tahun anggaran 2017, yang telah ditetapkan sebelumnya. Kata Akib menguraikan secara detil dalam pidatonya.
Kemudian Rapat Paripurna itu dilajutkan pendatanganan Nota kesefakatan Ranperda menjadi Perda APBDP tahun anggaran 2017, ditandatangani Walikota Tanjungpinang H.lis Darmansah SH, dan ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, diakhiri foto bersama. (sdr)








Hari ini : 8164
Total Kunjungan : 2871568
Who's Online : 129
Discussion about this post