Bengkayang, Kalbar (Leadernusantara.com) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI Ilegal) terdiri 5 kasus , 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Bengkayang gelar Konferensi Pers pada Selasa Pagi (11/4/23), pada kesempatan tersebut Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menjelaskan, bahwa pihaknya telah menindak lima kasus pelaku penambangan Emas secara Ilegal, tetapkan 19 orang tersangka.
Menururt kapolres, Hal tersebut dilakukan pihaknya, sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam, maupun kamtibmas diwilayah kerjanya, menindak para pelaku penambangan Emas tanpa izin, khususnya di Kabupaten Bengkayang, kata Bayu Suseno.
Dijelaskannya lagi, Adapun lima kasus tersebut, terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang, 19 orang tersangka, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Sel tahanan Mapolres Bengkayang, guna untuk penyidikan lebih lanjut, jelasnya.
Diantara Kasus 5 Kasus tersebut, pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kec. Lumar, dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D,” kata Kapolres.
Pada kasus kelima, terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang sama, di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kec. Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H. LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH,” tambah Kapolres.
Kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 Mesin Diesel, 7 Unit Pomp. 4 Potong Selang Spiral. 4 Potong Pipa Paralon. 4 Potong Selang Tembak. 3 Buah Jerigen. 5 Buah Dulang. 4 Buah Drum Belah. 9 Buah Karpet dan 3 Buah Selang Minyak.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang, serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan, jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka, disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara, tegas. Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan, terhadap kasus tersebut, apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk pemiliki maupun penampung hasil PETI tersebut.
Terkait hal itu, Kapolres juga mengajak kepada seluruh unsur serta lapisan masyarakat, untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.
Kpolres terus kembangkan terhadap kasus PETI ini, maka dari itu diminta masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI, karena aktivitas tersebut sangat berdampak buruk bagi ekosistem alam, dapat menimbulkan bencana alam, seperti banjir, longsor maupun pencemaran Air, Ucap Bayu.
“Mari menjaga lingkungan alam yang sudah dititipkan nenek moyang kita, tinggalkan warisan alam yang baik untuk anak cucunya. Pada hakikatnya, terpeliharanya alam maupun kamtibmas, merupakan wujud tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres. (Maria).
Discussion about this post