• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 28 Agustus 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Tambang Emas Ilegal, Tetapkan 19 Orang Tersangka

sudirman leader by sudirman leader
11/04/2023 8:45 PM
in Nasional, News
0
Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Tambang Emas Ilegal, Tetapkan 19 Orang Tersangka

foto Kapolres beserta jajaranya peragakan barang bukti beserta tersanka pelaku Tambang Emas I legal saat konfresipers

0
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar  (Leadernusantara.com) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI Ilegal) terdiri 5 kasus , 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Bengkayang gelar Konferensi Pers pada Selasa Pagi (11/4/23), pada kesempatan tersebut  Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menjelaskan, bahwa pihaknya telah menindak lima kasus pelaku penambangan Emas secara Ilegal, tetapkan 19 orang tersangka.

Menururt  kapolres, Hal tersebut dilakukan pihaknya, sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam, maupun kamtibmas diwilayah kerjanya, menindak para pelaku penambangan Emas tanpa izin,  khususnya di Kabupaten Bengkayang, kata Bayu Suseno.

Dijelaskannya lagi, Adapun lima kasus tersebut, terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang, 19 orang tersangka, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Sel tahanan Mapolres Bengkayang, guna untuk penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Baca Juga

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Diantara Kasus 5 Kasus tersebut, pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kec. Lumar, dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D,” kata Kapolres.

Pada kasus kelima, terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang sama, di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kec. Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H. LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH,” tambah Kapolres.

Kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 Mesin Diesel, 7 Unit Pomp. 4 Potong Selang Spiral. 4 Potong Pipa Paralon. 4 Potong Selang Tembak. 3 Buah Jerigen. 5 Buah Dulang. 4 Buah Drum Belah. 9 Buah Karpet dan 3 Buah Selang Minyak.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang, serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan, jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka, disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara, tegas. Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan, terhadap kasus tersebut, apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk pemiliki maupun penampung hasil PETI tersebut.

Terkait hal itu, Kapolres juga mengajak kepada seluruh unsur serta lapisan masyarakat, untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

Kpolres terus kembangkan terhadap kasus PETI ini, maka dari itu diminta masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI, karena aktivitas tersebut sangat berdampak buruk bagi ekosistem alam, dapat menimbulkan bencana alam, seperti banjir, longsor maupun pencemaran Air, Ucap Bayu.

“Mari menjaga lingkungan alam yang sudah dititipkan nenek moyang kita, tinggalkan warisan alam yang baik untuk anak cucunya. Pada hakikatnya, terpeliharanya alam maupun kamtibmas, merupakan wujud tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

26 Agustus 2025
Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

25 Agustus 2025
Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

25 Agustus 2025
DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

22 Agustus 2025
Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

21 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

21 Agustus 2025
Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

21 Agustus 2025
Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

21 Agustus 2025
“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

20 Agustus 2025
Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2787167
Hari ini : 2645
Total Kunjungan : 2787167
Who's Online : 166

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.