• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 2 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Tambang Emas Ilegal, Tetapkan 19 Orang Tersangka

sudirman leader by sudirman leader
11/04/2023 8:45 PM
in Nasional, News
0
Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus Tambang Emas Ilegal, Tetapkan 19 Orang Tersangka

foto Kapolres beserta jajaranya peragakan barang bukti beserta tersanka pelaku Tambang Emas I legal saat konfresipers

0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar  (Leadernusantara.com) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin(PETI Ilegal) terdiri 5 kasus , 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Bengkayang gelar Konferensi Pers pada Selasa Pagi (11/4/23), pada kesempatan tersebut  Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menjelaskan, bahwa pihaknya telah menindak lima kasus pelaku penambangan Emas secara Ilegal, tetapkan 19 orang tersangka.

Menururt  kapolres, Hal tersebut dilakukan pihaknya, sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam, maupun kamtibmas diwilayah kerjanya, menindak para pelaku penambangan Emas tanpa izin,  khususnya di Kabupaten Bengkayang, kata Bayu Suseno.

Dijelaskannya lagi, Adapun lima kasus tersebut, terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang, 19 orang tersangka, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Sel tahanan Mapolres Bengkayang, guna untuk penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Baca Juga

Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

Tim Futsal SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Raih Juara I Laga Cup IV Se-Sumatera Barat

Diantara Kasus 5 Kasus tersebut, pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kec. Lumar, dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D,” kata Kapolres.

Pada kasus kelima, terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang sama, di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kec. Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H. LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH,” tambah Kapolres.

Kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 8 Mesin Diesel, 7 Unit Pomp. 4 Potong Selang Spiral. 4 Potong Pipa Paralon. 4 Potong Selang Tembak. 3 Buah Jerigen. 5 Buah Dulang. 4 Buah Drum Belah. 9 Buah Karpet dan 3 Buah Selang Minyak.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang, serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan, jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka, disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara, tegas. Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan, terhadap kasus tersebut, apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk pemiliki maupun penampung hasil PETI tersebut.

Terkait hal itu, Kapolres juga mengajak kepada seluruh unsur serta lapisan masyarakat, untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

Kpolres terus kembangkan terhadap kasus PETI ini, maka dari itu diminta masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI, karena aktivitas tersebut sangat berdampak buruk bagi ekosistem alam, dapat menimbulkan bencana alam, seperti banjir, longsor maupun pencemaran Air, Ucap Bayu.

“Mari menjaga lingkungan alam yang sudah dititipkan nenek moyang kita, tinggalkan warisan alam yang baik untuk anak cucunya. Pada hakikatnya, terpeliharanya alam maupun kamtibmas, merupakan wujud tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Die besten Strategien für das Online Casino ohne OASIS 2026: So maximieren Sie Ihre

1 September 2026

Best Casinos Not on GamStop UK in 2026: a comprehensive guide to bonuses and

1 September 2026

De beste strategieën voor online gokken bij Razed Casino België

1 September 2026

Casinò online: opportunità e rischi da considerare

1 September 2026

Discover how to get started with non GamStop casinos: a guide for UK players

1 September 2026

The best games to play at non UK casinos: options for UK players in

1 September 2026

De top 10 spellen die je moet proberen bij Online Casino Zonder Limiet dit

1 September 2026

Meilleur casino en ligne 2026 : les avantages d’un accès sécurisé et d’un bonus

1 September 2026

Ranking de ciclistas en la Vuelta a España: quién lidera y cómo apostar

1 September 2026
Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

1 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3021606
Hari ini : 1282
Total Kunjungan : 3021606
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.