• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 15 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Hakim Ponis Pelaku KDRT Sam’on WNA 7 Bulan Penjara Jadi Buah Bibir

sudirman leader by sudirman leader
02/03/2023 10:27 PM
in News, Tanjungpinang
0
Hakim Ponis Pelaku KDRT Sam’on WNA 7 Bulan Penjara Jadi Buah Bibir

foto Korban KDRT Yoshiko masih terlihat lebam diareal mata sebelah kiri

0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang  (Leadernusantara.com) – Terdakwa tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  Sam’on, WN Singapura terhadap istrinya Yoshiko dan anak tirinya Oriko Amini mengalami luka dan memar hingga mengalami sakit bagian dalam badan, karena di pukuli terdakwa Sam’on Bin Sorideh.

Hal itu terbukti dipersidangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa KDRT Sam’on, di ponis tujuh bulan penjara, di pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada rabu 1 Maret 2023, atas ponis hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa Negeri Tanjungpinang hanya 10 bulan penjara.

Atas tuntutan dari kejaksaan tersebut, 10 Bulan terhadap pelaku tindak pidana KDRT Sam’on WN Singapora, yang telah diponis Hakim 7 bulan penjara, di pengadilan, menjadi buah bibir di tengah masyarat, karena hukumannya terlalu rendah terhadap pelaku KDRT, dua orang korbannya Yoshi (Istri) dan Oriko Amini (Anak tirinya.

Sedangkan undang-undang No 22 tahun 2004 Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Penasehat hukum terdakwa KDRT Sam’on, Iwan Kurniawan patut diberikan apresiasi telah membuktikan pembelaan terhadap kalaennya, hingga hakim memponis rendah terhadap pelaku KDRT, hanya 7 bulan penjara.

Namun dalam sidang pembelaan (Peledoi) Iwan Kurniawan menyebutkan, bahwa korban Ys, Istri terdakwa, pernah meminta uang perdamaian kepada kliennya sebesar Rp 300 juta. Hal itu disampaikannya dimuka persidangan. Terkait hal itu Korban mengatakan, “tidak ada menerima sepeserpun dari terdakwa”.

Begitu juga anak korban mengalami muntah darah dan pergelangan tangannya sakit, tidak bisa digerakkan diwaktu itu. “Iwan Kurniawan menyebutkan adalah rekayasa karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya”, kata Iwan Kurniawan melalui eksposnya di media harian Haluan Kepri, 22/2-23.

Iwan Kurniawan juga menjelaskan, pernah sebelumnya kedatangan terdakwa Sam’on ke Tanjungpinang, setelah mendapatkan telpon dari istrinya tersebut, dengan alasan telah tertabrak anak kecil, hingga meninggal dunia, istri derdakwa meminta uang untuk perdamaian dengan lawan tabrakanya Rp 50 juta, sebut Iwan.

Padahal kata korban KDRT Yoshi, semua itu tidak benar, dan tidak pernah menerima uang dari pelaku terdakwa KDRT Sam’on, seperti yang disampaikan Iwan Kurniawan di persidangan Peledoi Pembelaan di pengadilan Negeri Tanjungpinang, sebut Yoshi.

Sepertinya pelaku terdakwa KDRT Sam’on memang licik, mampu meyakinkan Kuasa hukumnya maupun penegak hukum, memberikan uang kepada Istrinya 50 Juta, seakan-akan benar terjadi, pada hal semua itu tidak ada sama sekali, melainkan untuk menyari sempati kepada orang yang mendengarkannya, sehingga hakim ponis Sam’on hanya 7 Bulan penjara.

Terkait hal itu, Korban KDRT Yoshi mengatakan kepada media ini, pada 1 Maret 2023, bahwa terdakwa Sam’oan tidak ada memberikan uang 50 Juta kepadanya, seperti yang disebutkan Iwan Kurniawan.

kata Yoshi, “ Saya tidak ada menerima uang dari terdakwa Sam’oan, yang katanya untuk biaya perdamaian kecelakaan anak saya, 50 Juta. Tuduhan itu, saya merasa dizolimi”, sebut Yoshiko sambail menagis.

Begitu juga Iwan Kurniawan mengatakan bahwa korban Yoshi meminta uang untuk perdamaian perkara KDRT 300 juta. Yoshiko juga membantah keras, “bahwa tuduhannya adalah pitnah belaka”, kata Yoshiko.

Semua yang dikatan Iwan Kurniawan diwaktu persidangan di pengadilan Negeri Tangpinang maupun di Expos di media harian haluan kepri, “tidak benar sama sekali”, kata Soshi kepada media ini.

Yang benar itu, kata Korban Yoshiko bahwa terdakwa KDRT Sam’on “ ketahuan selingkuh dengan wanita idaman lain” sehingga terjadi pertengkaran berujung pada kekerasan.

Akibat ulah terdakwa KDRT Sam’on, melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya Yoshiko sebagai saksi dalam persidangan, badanya merasa sakit-sakit, serta luka bagian kepala belakang, Dada kanan terasa nyeri, bagian perut limpa dan pankreas dampak dari pemukulan hingga mengalami gangguan, sebut Yoshiko.

Sedangkan, Oriko Amini mengalami luka pada bagian bibir, memar pada kepala bagian belakang, bahu kiri, tulang rusuk tersa nyeri, cemas, trauma, kalau malam selalu migraine, sejak dirinya dipukuli Sam’on selaku ayah sambung menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Saya selaku korban mencari keadilan, kecewa karena pelaku KDRT mendapt hukuman hanya tujuh bulan penjara, tidak membawa efek jera, kedepan orang akan mudah melakukan kekerasan terhadap istri dan anak-anaknya, karena hukumanya terlalu ringan, kata Yoshiko kepada awak media ini 1/3-23.

Begitu juga korban Oriko Amaini mengatakan tidak menyangka punya bapak tiri Sam’on Warga Asing (WNA) tega menganiaya saya (Oriko Amini dan ibu saya (Yoshiko). Sunguh kejam punya bapak tiri seperti Sam’on, kata Oriko bersama ibunya Yoshiko.

Terkait putusan ini, para pihak diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, terima, pikir-pikit atau banding. “Kata Siti Hajar S.H, ketua Majlis Hakim yang memeriksa dan memgadili perkara tersebut. Terdakwa Sam’on menyatakan menerima, sedangkan JPU Bambang Wiratdany SH menyatakan pikir-pikir.

Menurut Penasehat Hukum Korban Mouneaka Suharbima SH mengatakan, Menghormati putusan yang sudah berkekuatan Hukum tetap. Kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana maupun dalam praktik peradilan “relatif kurang di perhatikan”, sebutnya.

Ditambahkannya, ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender oriented), padahal dari pandangan kriminologis dan hukum pidana kejahatan, adalah konflik yang menimbulkan kerugian pada korban, jelas Monieka Suharbima.

Secara teoritis dan praktik pada sistem peradilan pidana Indonesia kepentingan korban kejahatan diwakili oleh jaksa penuntut umum, sebagai bagian perlindungan masyarakat sesuai teori kontrak sosial dan teori solidaritas sosial.

Semoga personalan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Semoga korban dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Ada pun langkah berikutnya tentang ketidak puasan terhadap pelayanan bagi  korban para pencari keadilan, kita masih belum tau, kata Monieka.  (Leader)

 

 

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2948720
Hari ini : 1767
Total Kunjungan : 2948720
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.