Kalbar (leadernusantara.com) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar, gelar Konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, dinyatakan telah P21, pada Selasa pagi 28 Februari 2023, di Halam Mapolres Bengkayang.
Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., didampingi Pju Polres Bengkayang, diliput sejumlah Wartawan dari berbagai media, di Bengkayang.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan PIBI Center di Bengkayang, bahwa pihak Polres telah menetapkan satu orang pria berinisial BB sebagai tersangka, yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang.
“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah, dari BPKAD Kabupaten Bengkayang, kepada BPD I GPIBI Kalimantan, untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang, bersumber dari dana APBD Kabupaten Bengkayang, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” papar Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak polres Bengkayang, berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp. 600.000.000.00, dan 1 unit CPU Komputer.
Hal tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara, sebesar Rp. 1.655.950.410.00,- atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.
“Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 56 ke-1 KUHP,” jelas Kapolres.
Kemudian, Kapolres Bengkayang mengatakan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan di suatu willayah. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah tugasnya.
Dalam kasus PIBI Center Bengkayang ini, pihaknya juga bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait, dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimatan, selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.
Pada akhir konfrensi Pers, Kapolres Bengkayang juga menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Bengkayang khususnya Satreskrim Polres Bengkayang, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkayang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang, sehingga kasus tersebut dapat ditangani hingga P21”, kata Kapolres.
Kemudian Kapolres mengharapkan peran serta masyarakat dalam menangani kasus korupsi, bila mana mengetahui adanya dugaan tinda pidana Koupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka dapat melaporkan kepada pihak polres bengkayang, tutup Kapolres. (Maria)
Discussion about this post