Agam (Leadernusantara.com) – Lambanya penganganan tindak pidana kekerasan pemukulan, dikawasan Polsek Tanjung Raya, wilayah hukum Polres Agam. pemukulan itu terjadi pada Tanggal 19 Januari sekitar pukul 20 WIB, di depan Konter Cici Seluler daerah Taluak Jorong Rumah Basasak Nagari Bayua kabupaten Agam, Sumbar.
Sesuai laporan korban David Orlando Pgl Aldo ke Polsek Tanjung Raya pada Kamis 19 Januari 2023, sekira pukul 18 Wib, No : STPL/03/B/1/2023, namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya, sehingga pelaku bebas berkeliaran dilapangan bagaikan raja seperti dizaman purbakala.
Terkai hal itu konfirmasi awak media ini dengan Polsek Tanjung Raya yang dipimpin IPTU Muzakar mengatakan, “Benar apa yang saudara konfirmasi itu terkait penganiayaan yang di alami oleh saudara David, pihak kami telah melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku penganiyaan”.
IPTU Muzakar juga mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada terduga pelaku penganiayaan, namun yang bersangkutan tidak hadir dan kami akan terus berupaya, apabila pelaku tidak konperatif di saat penyuratan kedua, maka kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur” ucap Kapolsek itu Iptu Muzakar.
Ditempat terpisah, korban tindak pidana kekerasan/pemukulan David Arlando Tgl Aldo mengatakan kepada awak media ini, bahwa dirinya mengalami luka memar dan luka robek di bibir dan sebagian tubuhnya akibat pemukulan pelaku. Sehingga sekujur badan korban sampai saat masih merasakan sakit, sebutnya.
David juga mengatakan, bahwa dirinya berharap agar pihak penegak hukum secepatnya menindak pelaku tindak pidana kekerasan pemukulan yang menimpa dirinya, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya selalin dirinya, sebutnya kepada awak media ini lirih.
Mirisnya kata David, bahwa dirinya sedang duduk di sebuah konter penjualan pulsa, tiba-tiba pelaku yang dikenal nama panggilan “Kunang-kunang” datang dari arah Maninjau mengendarai sepeda motor berboncengan dengan satu orang temannya, tanpa sengaja korban ter arah pandangannya kepada pelaku.
Lalu pelaku langsung mengatakan kepada dirinya,” Ayah ang de ang” dengan wajah sanger bagaikan lebih dari pentinju miktison. Sepontan korban David menjawab pelaku ” Apo kecek ang ko “, tanpa basabasi pelaku mengambil gunting dalam jok motornya diacungkan sambil mengejar korban.
Tersangka tidak berhenti disitu langsung memukul korban bertubi-tubi hingga korban terjatuh, meskipun pelaku telah diperingatkan oleh warga disekitar itu, namun pelaku terus memukul koran hingga korban mengalami robek dibibir dan lebam-lebam di bagian lain tubuhnya.
Akibat perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KAUP Kitab Undang-undang pidana kekerasan pemukulan, mengakibatkan seseorang orang cedera, terancam pidana 2,tahun 8 bulan, denda 4,5 juta Rupiah. (Jef)







Hari ini : 2855
Total Kunjungan : 2882146
Who's Online : 131
Discussion about this post