Natuna, leadernusantara.com- Bupati Natuna, Wan Siswandi mengambil sumpah jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintahan Natuna Tahun 2022 di Gedung Darma Wanita Jalan Batu Sisir Bukit Arai, Rabu (16/11/2022),.
Sebanyak 87 orang ASN yang dirotasi terdiri dari 50 orang pejabat Fungsional dan 37 orang pejabat Struktural.
Wan Siswandi dalam sambutannya mengatakan pelantikan merupakan hal yang lumrah. Dirinya menyebutkan mengenal karakter dan kemampuan kinerja dari masing-masing ASN. Dan dirinya meminta bagi yang belum dapat jabatan untuk memperbaiki kinerja.
“Saya minta kepada ASN jika belum dapat jabatan jangan berkecil hati, sabar dulu ada waktunya nanti, bisa saja mengisi jabatan yang masih kosong. Dan jika ada turun jabatan itu hal biasa maka perbaiki kinerjanya,” kata Wan Siswandi.
Mantan Sekda Natuna ini, dirinya pernah nonjob selama satu tahun lebih. Dikatakannya, dirinya tetap berlapang dada, dan tidak menjelek jelekkan pimpinan.
Dalam kesempatan itu Wan Siswandi juga mengatakan, kepada pegawainya yang tidak puas dengan hasil pelantikan dari hasil evaluasi Bupati dan Baperjakat dalam penempatan dan kedudukan sebuah jabatan.
“Saya tidak suka ditekan-tekan, syukuri ajalah dengan jabatan yang diamanahkan,”Tegas Wan Siswandi.
Wan Siswandi menegaakan bahwa pelantikan merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan, oleh karenanya yang terpenting adalah tugas dan tanggung jawab dengan apa yang sudah diamanahkan.
“Saya minta kepada ASN jika belum dapat jabatan jangan berkecil hati, sabar dulu ada waktunya nanti saudara ngisi jabatan kosong. Jika ada turun jabatan itu hal biasa maka perbaiki kinerjanya,” ucap Wan Siswandi.
Wan Siswandi juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar rajin beribadah serta makmurkan mesjid, agar bisa terhindar dari malapetaka.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada pejabat baru dilantik, bekerjalah anda sebaik mungkin demi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Red)







Hari ini : 1977
Total Kunjungan : 2872170
Who's Online : 132
Discussion about this post