• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 14 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pelaku Impor Ribuan Mikhol Ilegal Terancam penjara

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
04/10/2017 2:05 AM
in Tanjungpinang
0
Pelaku Impor Ribuan Mikhol Ilegal Terancam penjara
24
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinnag (leadernusantara.com) – Akhirnya ribuan karton Minuman Beralkohol (Mikol) ditangkap Kodim 0315 Bintan pada Senin (18/9) lalu, karena tidak memiliki dokumen secara sah disimpan dalam Gudang “milik Ahang”. di Gang Putri Balqis 3, Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, pelaku akan diseret pengadilan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI,  Syahrul Mamma menyebutkan, adanya impor Mikol (minuman beralkohol) secara illegal dari luar negeri, ditaksir kerugian negara sekitar 7 Milyar.

“Dari Mikol illegal ini kerugian negara kita taksir 7 Milyar,” ungkap Syahrul saat konfrensi pers, Selasa (3/10), di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan.

Syahrul dampingi Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono. Hadir Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan Dian Nusa, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto beserta Dandim 0315 Bintan.

Baca Juga

PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

BPK  RI Ungkap Tata Kelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri Capai Rp1,5 Triliun Jadi  Sorotan

Dalam Press releasenya, terkait penangkapan ribuan kardus Mikol berbagai merek, di Bintan, dari hasil PKTN bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, didukung oleh Kodim 0315/Bintan.

Diperkirakan barang haram tersebut diselundupkan dari Singapura ke Batam, transit melalui pelabuhan tikus di Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta.

Sedangkan gudang tersebut milik seorang pengusaha bernisial RG alias Ahang, sedangkan izin gudang, diperuntukkan hanya penyimpanan gas elpiji. ‎”Kami tegaskan tak ada kompromi bagi importir “nakal” yang tidak taat aturan,” ujarnya.

Ketentuan impor barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Termasuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Kata Syahrul.

Ditambahkannya, penyidikan ‎terhadap kasus ini, akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Pelaku akan di sangkakan sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Ujarnya. (red)

Discussion about this post

Berita Terkini

Quali sono i rischi legati al gioco d’azzardo?

14 September 2026

Essential tips for navigating casino gateways: Improve your access and maximize rewards

14 September 2026

Dive into the action at Lola Jack Casino: top slots and live games with

14 September 2026

Exploring the best online casino promotions: What players should know

14 September 2026

Cazinouri online noi în România: cele mai bune jocuri și oferte de bun venit

14 September 2026

Le tendenze future dei casinò nel mondo digitale

14 September 2026
PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

13 September 2026
Naufal Bintang Raih Juara 2 Tarung Derajat Sumbar, Tingkat SMP

Naufal Bintang Raih Juara 2 Tarung Derajat Sumbar, Tingkat SMP

10 September 2026
76 Siswa SMPN 4 VII Koto Sungai Sariak Terima Seragam Gratis

76 Siswa SMPN 4 VII Koto Sungai Sariak Terima Seragam Gratis

10 September 2026
Tak Lagi Pusing Beli Seragam, 94 Siswa SMPN 1 Padang Sago Terima Bantuan Gratis

Tak Lagi Pusing Beli Seragam, 94 Siswa SMPN 1 Padang Sago Terima Bantuan Gratis

9 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3038064
Hari ini : 5651
Total Kunjungan : 3038064
Who's Online : 158

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.