• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 11 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pelaku Impor Ribuan Mikhol Ilegal Terancam penjara

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
04/10/2017 2:05 AM
in Tanjungpinang
0
Pelaku Impor Ribuan Mikhol Ilegal Terancam penjara
24
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinnag (leadernusantara.com) – Akhirnya ribuan karton Minuman Beralkohol (Mikol) ditangkap Kodim 0315 Bintan pada Senin (18/9) lalu, karena tidak memiliki dokumen secara sah disimpan dalam Gudang “milik Ahang”. di Gang Putri Balqis 3, Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, pelaku akan diseret pengadilan.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI,  Syahrul Mamma menyebutkan, adanya impor Mikol (minuman beralkohol) secara illegal dari luar negeri, ditaksir kerugian negara sekitar 7 Milyar.

“Dari Mikol illegal ini kerugian negara kita taksir 7 Milyar,” ungkap Syahrul saat konfrensi pers, Selasa (3/10), di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan.

Syahrul dampingi Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono. Hadir Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan Dian Nusa, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto beserta Dandim 0315 Bintan.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

Dalam Press releasenya, terkait penangkapan ribuan kardus Mikol berbagai merek, di Bintan, dari hasil PKTN bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, didukung oleh Kodim 0315/Bintan.

Diperkirakan barang haram tersebut diselundupkan dari Singapura ke Batam, transit melalui pelabuhan tikus di Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta.

Sedangkan gudang tersebut milik seorang pengusaha bernisial RG alias Ahang, sedangkan izin gudang, diperuntukkan hanya penyimpanan gas elpiji. ‎”Kami tegaskan tak ada kompromi bagi importir “nakal” yang tidak taat aturan,” ujarnya.

Ketentuan impor barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Termasuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Kata Syahrul.

Ditambahkannya, penyidikan ‎terhadap kasus ini, akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Pelaku akan di sangkakan sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Ujarnya. (red)

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

10 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2906197
Hari ini : 1349
Total Kunjungan : 2906197
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.