Batam, Leadernusantara.com-Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berinisial SKL, yang telah dilaporkan korbannya berinisial EW (55) di Polres Metropolitan Jakarta Pusat, terus berlanjut. Saat ini Polisi Polres Metropolitan, telah meminta keterangan saksi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Iskandar Halim SH., MH, kepada media ini Kamis 10 Maret 2022, melalui pesan singkat WhatsAp Hpnya, bahwa polisi telah memriksa saksi terkait perkara tersebut.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, korban melaporkan perkara tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 miliar, dengan janji bakal diberi proyek pekerjaan pembuatan kapal di Kota Batam oleh SKL.
Hal ini terungkap dalam keterangan saksi, yang menerangkan bahwa ia benar mengetahui EW memberikan uang kepada SKL sebesar 1,1 M dengan dijanjikan oleh SKL kepada EW akan mendapatkan proyek galangan kapal, “sebut Iskandar.
Iskandar juga menyebutkan bahwa saksi bekerja dengan SKL untuk menampung dana dari EW, dia diiming- imingi SKL untuk bekerja dengannya. Lalu saksi diperintahkan oleh SKL untuk mentrasfer ke-rekening wanita bernisial FR yang menurut keterangan saksi, FR diduga adalah istri gelap dari SKL.
Kuasa hukum korban juga menyebutkan, EW, ia dihubungi FR dan menanyakan kepada saksi tentang SKL, serta memberitahu saksi bahwa anak FR tidak dinafkahi oleh SKL. Berdasarkan keterangan EW yang didapat dari SKL, FR ini adalah pacar dari salah seorang pejabat penting di Batam.
SKLyang bekerja di salah satu Kantor Kelurahan di Kota Batam itu, sebelum kliennya membuat laporan, dirinya sebagai kuasa hukum pergi ke-Kota Batam yang rencana menemui SKL.
Namun tidak bertemu dengan SKL. “Dan kami coba menghubungi Walikota Batam, lalu kami diarahkan walikota untuk melaporkan ke- Inspetorat Kota Batam. Dalam pertemuan kami bersama inspektorat, pihak Inspektorat berjanji untuk memanggil SKL, dan meminta waktu 2 hari untuk melakukan pemeriksaa SKL, ” terangnya.
Masih kuasa hukum, menambahkan, setelah dua hari pihak Inspetorat Batam menghubingi dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. Inspetorat Kota Batam mengatakan, bahwa Wali Kota Batam telah memerintahkan SKL agar berjumpa dengan kliennya.
“Namun setelah laporan kami ke Polres Metropolitan, Jakarta Pusat dan pemerisaan saksi, sampai saat ini SKL tidak pernah menghubungin klien saya, dan sepertinya, Perintah Walikota Batam, dianggap anggin lalu, sebagai isapan jempol Belaka, “Terang Iskandar.
Hingga berita ini dimuat guna klarifikasi terlaporkan belum dapat dihubungi media ini.(Taherman)
Discussion about this post