Natuna, leadernusantara.com– Jum’at, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Satresnarkoba Polres Natuna kembali berhasil menangkap seorang laki-laki pembawa narkoba jenis Sabu, di Tepi Jl. Lemang Desa Sungai Ulu RT.001/ RW.001 Kec. Bunguran Timur, Natuna, Provinsi Kepri.
Hasil pengembangan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu, disebuah rumah yang terletak di Kampung Tanjung Penjara RT.002/ RW.002 Desa Sungai Ulu.
“Tersangka ditangkap setelah adanya laporan masyarakat. Tim dari Sat Narkoba bergerak cepat,
Pada pukul 16.00 WIB anggota Satresnarkoba Poles Natuna berhasil menangkap tersangka.
Dari pelaku (HMS) polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna hitam kombinasi silver dengan nomor Polisi BP 4914 ND yang di gunakan oleh (HMS).
Dari rumah tersangka HMS, di Kampung Tanjung Penjara RT.002/ RW.002 Desa Sungai Ulu, juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas pinggang merek polo hoby berwarna coklat yang berisikan beberapa klip bungkus bening dengan isi serbuk Kristal, , 1(satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver.
“jumlah total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 16,84 gram,”Terang Kapolres AKBP Ike Krisnadian, kepada wartawan saat rilis persnya di Mapolres Natuna, Senin,11 Oktober 2021 pagi tadi.
“Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun”, terang Kapolres didampingi Satresnarkoba Polres Natuna, IPTU Benny Syahrizal, S.H., M.H.**(Herman)








Hari ini : 1849
Total Kunjungan : 2874680
Who's Online : 128
Discussion about this post