Natuna, Leadernuaantara.com-Diduga selewengkan dana Desa, Mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna, berinisial M, dan temanya H, yang juga mantan bendahara Desa tersebut terpaksa dibui polisi di Mapolres Natuna.
“M dan H ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Natuna setelah melalui proses penyidikan panjang pada akhirnya pada 16 September 2021 M dan H, kita tetapkan sebagai tersangka.”ujar
Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Afrizon, SE., didamping Kasat Reskrim Iptu Nazara, dan Kanit Tipikor Ipda Wira Pratama, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres Natuna, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran timur, Ranai. Selasa,29 September 2021 siang.
Dikatakan Wakapolres, bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 232 (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah). Uang tersebut diselewengkan dari 6 kegiatan fiktif. Kegiatan tersebut diantaranya seperti kegiatan pembangunan MDA, kegiatan pembinaan kesehatan masyarakat, kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat, kegiatan pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa, dan kegiatan turnamen.
Kronologi kasus ini yaitu, kepala desa memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan anggaran tersebut tanpa ada pengajuan dari pelaksana kegiatan.
“Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke-Kejaksaan negeri Ranai, “terang Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara SH. MH.
Tersangka terancam pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Juga diingatkan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Natuna, agar tidak main-main dengan anggaran dana desa kalau tidak mau berurusan dengan hukum.”himbau Wakapolres. (Herman)








Hari ini : 2815
Total Kunjungan : 2875646
Who's Online : 125
Discussion about this post