Natuna, leadernusantara.com-Polres Natuna berikan kado terbaik di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76 Tahun 2021.
Polres Natuna melalui Tim Satnarkobanya berhasil membekuk seorang yang diduga sebagai penyalah gunaan sekaligus calon pengedar narkoba berinisial JLT alias H (45), di wilayah hukum Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Natuna, tepatnya di pinggir jalan depan Gereja Puak.
Dari keterangan Pers Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, didampingi Satnarkoba IPTU Beni Syafrizal, Senen, (16/08) pagi tadi,
tersangka juga warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Sebagai barang bukti (BB) Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,17 gram. Selain 2 paket sabu, pihak polres Natuna juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1(satu) Tas Selandang, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 Ayat 1, Junto Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 Tahun, dan paling lama 20 Tahun.
“Untuk saat ini tersangka masih satu orang, tidak dipungkiri akan bertambah, saat ini tersangka masih kita dalami guna mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain.”jelas Kapolres.
Ike Krisnadian, juga mengimbau kepada generasi muda Natuna khusunya seluruh masyarakat Natuna untuk menjauhi jenis Narkoba, karena narkoba sangat berbahaya dapat merusak pada kehidupan manusia.(Herman)








Hari ini : 1301
Total Kunjungan : 2874990
Who's Online : 127
Discussion about this post