Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Salah satu bentuk kepedulian pemerintah Kota Tanjungpinang dengan warganya kembali memperselitasi untuk mempertemukan pihak PT. Prima Karya Asih selaku pengembang perumahan Gesya Gurindam 2, bersama beberapa pemilik lahan yang mengalami kerugian “akibat kelalaian pihak Developer bangunan Drainasenya tidak maksimal”.
Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP mengundang pihak yang terlibat dalam melakukan pembahasn di ruangpertemuan Kantor Walikota Tanjungpinang, pada Kamis siang 4 Februari 2021.
Adapun kronologis yang menyebabkan adanya aduan warga kepada Walikota, terkait permasalahan lahan yang dialiri limbah perumahan Gesya Gurindam 2, “akibat Pembangunan drainase asal jadi serta menyerobot dan merusak lahan warga disekitar perumahan yang bisa menyebabkan terjadinya banjir ketika hujan deras”.
Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP mengatakan, pertemuan tersebut untuk mencari solusi agar permasalahan yang terjadi antara Warga dan Developer dapat diselesaikan dengan musyawarah sesegera mungkin.
“Tujuan saya mendudukkan pihak Developer dengan Warga pemilik lahan ini hanya untuk mencari solusi terbaik, agar tidak terjadi pertikaian lebih jauh, hingga tidak menjadi produk hukum”, sebut Rahma.
Ditambahkannnya, Selaku kepala dearah Kota Tanjungpinang tidak ingin warganya bersenketa, maka diupayakan untuk mencari solusi, agar masalah drainase dan lahan ini segera teratasi, hingga saling menguntungkan kedua belah pihak, antara developer dan warga sekitar, ucap Rahma.
Rahma menegaskan bahwa keputusan hari ini pihak developer wajib menyelesaikan tanggung jawabnya membangun Drainase paling lambat 31 Mei 2021, tegas Rahma.
“Saya minta pihak developer harus bisa menyelesaikan pembangunan drainase sesuai dengan waktu dan ukuran yang sudah kita sepakati bersama, nanti saat pembangunan akan dilakukan, pengawasan oleh Pemerintah, yaitu dari Dinas PUPR,” tegas Rahma.
Plt. Kepala Dinas PUPR, Zulhidayat, S.Hut menyampaikan bahwa
Hasil kesepakatan bersama pembangunan drainase, agar dibebaskan lahan selebar 3 meter, dengan masing masing pemilik lahan akan menghibahkan lahan 1.5 meter bersih untuk dibangun drainase dan batu miring, setelah itu baru pihak developer membangun kembali drainase tersebut, sepanjang 125 meter, sedangkan PU akan melanjutkan 2 km, tentunya akan diawasasi oleh Dinas PUPR, agar pembangunan drainase sesuai tekhnis, diharakan drainase yang dibangun kuat dan tahan lama, ujar Zul.
Salah seorang pwmilik lahan Rida mengatakan, “Sejujurnya kami tidak ada masalah jika lahan kami diberikan untuk pembangunan drainase, untuk kepentingan orang banyak, kami selaku pemilik lahan mengucapkan terima kasih kepada Bu Rahma selaku Walikota, telah membantu kami sebagai rakyat kecil untuk mendapat keadilan,” ungkap Rida. Sumber protokol dan Kominfo Tanjungpinang. (Leader)








Hari ini : 2824
Total Kunjungan : 2870642
Who's Online : 127
Discussion about this post