Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dipimpin Wakil ketua I, Lis Darmansah SH dan Anggota Komisi III DPRD Kepri atas kompline lonjakan tagihan listrik membebani masyarakat, yang dikelola oleh Pihak Managemen PT. PLN (Persero) Tanjngpinang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, pihak PLN harus memperbaiki sistem managemenya, agar permasalahan lonjakan tarif listrik tidak terjadi di kemudian hari, kata Lis Darmansyah saat RDP, di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kepri di Pulau Dompak. Pukul 10.00 s/d 13.00 WIB Selasa 9 Juni 2020.
Menurut Lis Darmasah, “Sebenarnya persoalan ini klasik yang terus terjadi setiap tahun. Akan tetapi kali ini memang sudah sangat tidak wajar, jika kenaikan tersebut lebih dari 100 persen,”ujarnya dalam Rapat tersebut.
Atas dasar itu, kata Politisi PDI-P ini, pihaknya meminta untuk tagihan listik masyarakat yang melonjak tinggi agar diperbaiki, selain itu juga, Lis meminta pihak PLN mengevaluasi kinerja vendor-nya yang bertugas melakukan pengecekan dan pencatatan meteran listrik pelanggan.
Meski selama pandemi vendor tidak dapat melakukan pengecekan meteran, maka sangat tidak adil kendala itu mejadi alasan, hingga menjadi beban tagihan listrik masyarakat membengkak. Ujar Lis.
Dikatakan lis, “Semestinya Pihak PLN memberikan Pinalty kepada vendor bekerja asal asalan dalam menjalankan tugasnya mencatat Meteran Listrik masyarakat, yang tidak wajar,” katanya.
Selain itu, 10 item rekomendasi yang diberikan kepada PLN agar dapat diterapkan, di PLN Tanjungpinang, demi kelancaran dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Poin 1. berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan oleh PT. PLN (Persero) cabang
Tanjungpinang, dapat diketahui bahwa salah satu permasalahan terkait terjadinya
peningkatan tagihan listrik karena tidak sebandingnya sumber daya pencatat yang
dimiliki oleh PT. PLN (Persero) cabang tanjungpinang dengan jumlah pelanggan.
Direkomendasikan agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang segera memperbaiki
sistem pencatatan tersebut dan memberikan finalty serta meninjau kembali kerjasama
dengan vendor terhadap kesalahan perhitungan berdasarkan asumsi yang dilakukan oleh pihak vendor
- Direkomendasikan agar dalam jangka satu minggu sejak rekomendasi ini diterbitkan,
untuk dibuka posko pengaduan bersama setiap kecamatan yang ada di kota
Tanjungpinang maupun di kabupaten Bintan, guna menampung aspirasi maupun
keluhan masyarakat / pelanggan PLN terhadap kenaikan tagihan listrik yang dialami
oleh masyarakat - Agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang melakukan tera tiap meteran pelanggan
secara bertahap dan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar
adanya kesesuaian antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan penentuan
besaran tagihan yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang
sehingga tidak berdasarkan asumsi sepihak yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero)
Cabang Tanjungpinang - Meminta kepada BPSK Provinsi Kepulauan Riau untuk menerima semua berkas
pengaduan masyarakat akibat lonjakan kenaikan tagihan listrik, untuk kemudian
meneruskan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada Dinas ESDM dan PPNS pada
Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Kepulauan Riau agar ditindaklanjuti
dalam bentuk penyelidikan atas dugaan kecurangan penerapan tarif listrik
masyarakat guna dilakukan penghitungan secara terperinci berapa beban masyarakat
atas per Kwh listrik yang dipakai - Terhadap proses pengumpulan laporan dan data oleh BPSK Provinsi Kepri agar dapat
menyampaikan laporan secara periodik (Seminggu Sekali) kepada DPRD Provinsi
Kepulauan Riau terkait pengambilan keterangan para konsumen (sampel) yang diambil
secara acak. - Terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas
Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, untuk dilaporkan secara
periodik (seminggu sekali) perkembangannya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau - Meminta agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang senantiasa berkoordinasi
dengan pemerintah daerah terkait kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan
kelistrikan yang harus diketahui oleh konsumen atau masyarakat, sehingga
pemerintah daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan dan
informasi tersebut - Meminta PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang agar memberikan keringanan
pembayaran kepada konsumen yang mengalami kenaikan tagihan listrik dengan cara
membayar 40% dari total tagihan dan sisanya dilakukan secara bertahap sesuai
kemampuan konsumen. serta meminta PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang untuk
tidak mencabut meteran listrik konsumen, apabila konsumen tidak memiliki
kemampuan untuk melakukan pembayaran atas tagihan listrik yang mengalami
lonjakan kenaikan tagihan - Mengingatkan kepada PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang agar dikemudian hari
tidak lagi membebani konsumen atau masyarakat terhadap kenaikan tagihan listrik
yang hanya berdasarkan asumsi, kecuali sesuai antara jumlah pemakaian listrik oleh
pelanggan dengan tagihan yang ditetapkan oleh PLN. Apabila pencatatan tagihan
listrik hanya berdasarkan asumsi maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada
konsumen melainkan menjadi resiko yang harus ditanggung oleh PT. PLN (Persero)
Tanjungpinang - Dalam hal proses penyelidikan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan adanya unsur pidana pada kenaikan
tagihan listrik oleh pelanggan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Cabang
Tanjungpinang, maka PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Provinsi Kepulauan Riau serta BPSK Provinsi Kepulauan Riau agar melakukan upaya
hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya
Tanjungpinang, 9 juni 2020.
Pada acara RDP tersebut dihadiri oleh, 1. Dra. HJ. Dewi Kumalasari, M.Pd (Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Kepri ) 2. Agus Djurianto, SH ( Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. ) 3. Dicky Novaliano ( Anggota DPRD Kota Tanjungpinang ). 4. Indra Setiawan, S.ST ( Anggota DPRD Kabupaten Bintan ) 5. Fiven Sumanti ( Anggota DPRD Kabupaten Bintan ). 6. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang.
7. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan. 8. Manager dan Jajaran PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang. 9. BPSK Provinsi Kepulauan Riau. 10. BPSK Kota Tanjungpinang. 11. Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau. 12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau. 13. Perwakilan unsur masyarakat. Sumber Humas DPRD Kepri. (leader)
Discussion about this post