• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 5 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Empat Orang Gembong Narkoba Takberkutik Ditangkap Polisi

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
22/05/2017 5:50 PM
in Tanjungpinang
0
Empat Orang Gembong Narkoba Takberkutik Ditangkap Polisi

Pres Release Kapolres Tanjungpinang

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Empat orang pelaku sendikat penjual Narkoba bertekuk lutut ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang ditempat yang berbeda di Wilayah Kota Tanjungpinang, ke empat orang tersebut langsung dijebloskan ke Penjara.

Hal itu sampaikan kapolres Tanjungpinang AKBP. Joko Bintoro didampingi Kasat dan kanit Res Narkoba Polres Tanjungpinang, di depan Ruangan kerja Kapolres, pada Senin 22 Mei 2017 di kantor Polres KM 5 Kota Tanjungpinang.

Joko mengatakan, bahwa 4 orang pelaku merupakan sesdinkat sepesialis diduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Ektasi, daun Ganja kering, ditangkap ditempat yang berbeda. Ke empat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungpinang, untuk bahan penyelidikan.

Ditambahkan Joko, Satu diantara ke empat orang tersebut, Inisial WK Laki-laki 37 Tahun, ditangkap di jalan Pramuka, ditangan tersangka terdapat barang bukti jenis Narkoba 21 butir diduga Ektasi, 1 bundal kantong Plastik, berisi 1 buah Gunting, 1 buah hendphon.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

Pelaku WK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112, UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun Penjara.

Tersangka MI laki-laki 53 Tahun, ditangkap pada Rabu 19 April 2017. Sekitar pukul 23 .00 WB dijalan Raya  Dompak, dengan barang bukti 6 paket diduga Sabu, 1 buah timbangan Digital, 1 benda kantong Plastik, 1 buah Sendok kecil dan seperangkat alat hisap Sabu/Bong, 1 buah mancis, 1 buah unit Hendphon.

Tersangka MI dikenakan pasal 114, ayat 1, Junto pasal 112 ayat 1, UU No 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

Tersangka FF laki-laki 37 Tahun pekerjaan Suwasta, ditangkap di Wisma Cahaya Pinang, di Jalan Ir. Sutami didepan Pasar Raya 21, ditangan tersangka 6 Paket diduga Sabu, 1 Buah Kotak kecil, 1 Sendok Kecil, 1 Set Alat hisap Sabu/Bong, 1 buah Mancis, 1 buah Gunting, 1 Buah Dompet dan 1 Hendphon.

Ditangkap pada hari Jum’at 5 Mei 2017, sekitar pukul 12.00 WB, FF dijerat dengan pasal 114, ayat 1, Junto pasal 112, ayat 1, tentang UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

FA Laki-laki 40 Tahun ditangkap pada hari Senin 5 Mei 2017, sekitar pukul 23.00 WB, di Jalan Hutan Lindung dengan barang bukti 2 paket diduga Sabu, 5 Paket Daun Ganja Kering, 1 Bundal Kantong Palstik, 1 Buah Timbangan Digital, 1 buah Gunting, 1 Hendphon, 1 Set Alat Hisab Sabu/Bong.

FA dikenakan pasal 114, ayat 1, Junto pasal 112, ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.(sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2943135
Hari ini : 3016
Total Kunjungan : 2943135
Who's Online : 140

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.