Batam, Leadernusantara.com- Mendengar adanya laporan masyarakat yang ditolak oleh pihak Polsek Kampung Dalam, Pariaman (Sumbar) baru-baru ini, Wakil Ketua Umum Generasi Muda Pariaman (Gempar ) Kota Batam, Taherman,
Sangat menyangkan sikap Kapolsek Kampung Dalam tersebut.
Disampaikan Taherman,
seharusnya meraka seoarang Kepala Kepolisian sektor daerah kecamatan menjaga kropnya,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002.
Tentang tugas pokoknya sebagai Kepolisian Repuplik indonesia, dalam Pasal 2, tugas pungsi kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum, kepada masyarakat,
melayani, melidungi, mengayomi,
namun hal ini tidak dijalankan oleh Kapolsek Kampung Dalam, terhadap hal yang minimpa Ediwarman, warga Korong Durian Pimping Kenagarian Sikucur Utara.”Ujar Taherman, melalui sambungan telpon selulernya Rabu,(13/05) pukul 05.00 WIB pagi ini.
Lanjut Taher, “Kepada siapa lagi warga masyarakat memintak perlindungan hukum kalau bukan kepada pihak kepolisian sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Informasi yang saya dapat dari
Ediwarman, mereka membuat laporan pencurian kepada Kepolsek Kampung dalam, bahwa Ikan di kolam, dan Kelapa beliau diambil tanpa sepengetahuan pihak nya oleh sekelompok orang yang tidak meraka kenal.
Namun, bukan pelayanan yang prima yang ia dapatkan dari Polsek, malah laporanya ditolak, dengan alasan itu kasus perdata dan bukan kasus pidana dan tidak bisa diproses ini kan aneh dan sangat kita sayangkan.”Terang Taherman.
Menyikapi hal ini selaku Wakil Ketua Umum Generasi muda Pariaman(Gempar) Kota Batam, Taherman,
Mengatakan, “Hal ini saya menilai ada kejanggalan dalam proses kasus ini, yang dilakukan Polsek Kampung dalam AKP Kasman, sebab kata Taherman, tampa melakukan penyidikan dan penyelidikan sebuah perkara laporan dari masyarakat, lalu mutuskan sebuah laporan perakara, bahwa laporan kasus pencurian tersebut bukan pidana, tetapi perdata. “Ini memang agak termusuk aneh dan perlu dipertanyakan.”Sebutnya.
Padahal loporan tersebut belum ada melalui Proses sebagai mana biasanya kesimpulan yang diambil seorang penyidik, tentunya setalah dilakukan penyidikan dan penyelidikan barulah ada kesimpulan yang diambil. Tahap awal adalah menerima
laporan dari masyarakat, apakah itu perkara pidana atau perdata tentunya setelah laporan diproses.”Terang Taher.
Taher juga mengatakan,
bahwa Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Harus Paham dengan Pasal 362 KUHP yang menyatakan
Barang siapa mangambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang Lain,
dengan maksut untuk memiliki secara melawan hukum diancam, karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Yang saya kuatirkan
jangan sampai karena pihak polsek tidak bisa menegakan hukum, akan terjadi keributan berdarah. Kalo hal ini terjadi siapa yang disalahkan, karena penegakan hukum tidak perlaku untuk mereka dan biasa saja terjadi penegakan hukum rimba.
“Jadi saran saya kepada Kapolsek Kampong dalam tolong diterima dan di proses setiap laporan warga masyarakat tersebut. Saya juga berharab kepada Kapolres Pariaman dan Kapolda Sumbar untuk meninjau kasus ini, sebelum hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi.”Harap Taherman. (Red)
Discussion about this post