Bengkayang, Kalbar(leadernusantara.com)– Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar kegiatan Tatap Muka bersama dengan pihak terkait guna membahas pencegahan aksi pencurian buah kelapa sawit/TBS diwilayah Kabupaten Bengkayang. Acara itu digelar pada Rabu pagi, 8 Mei 2024, di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., diikuti Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang, Pju beserta Kapolsek Jajaran Polres Bengkayang, Perwakilan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diwilayah Kabupaten Bengkayang dan Pemilik RAM TBS diwilayah Kabupaten Bengkayang.
Dalam kata sambutan Kapolres Bengkayang mengatakan sebagaimana diketahui bahwa peran instansi terkait, pengusaha PKS, pemilik RAM maupun pengepul buah sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang, sangatlah penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dalam pencegahan pencurian kelapa sawit /TBS di Kabupaten Bengkayang,jelasnya.
“Perlu kami sampaikan, kasus pencurian kelapa sawit/TBS di perusahaan maupun kebun milik masyarakat di Kabupaten Bengkayang selama ini terus terjadi dan berulang kali. Hal ini disebabkan adanya oknum-oknum nakal yang membeli buah sawit hasil curian tersebut,” ungkap Kapolres.
“Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama untuk mencegah agar tidak terjadi lagi, dengan cara lebih selektif dalam membeli TBS buah sawit dari masyarakat yang tidak diketahui asal usul buah sawit yang dijualnya,” tambah Kapolres.
Lebih dalam dijelaskan Kapolres, bahwa membeli TBS/buah sawit hasil curian/penadah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum atau sebagaimana di jelaskan pada pasal 480 KUHP, tegas Kapolres.
Selanjutnya Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bengkayang, Dr. Yulianus, S.Hut., M.Si., juga menyampaikan, selama ini pihaknya menangani masalah perkebunan kelapa sawit sudah bukan lagi mencuri melainkan merampok, maka hal ini menjadi masalah yang serius jika tidak segera dicegah.
“Kami mengapresiasi pihak Polres Bengkayang yang telah berinisiasi untuk mengkaji hal-hal yang negatif seperti ini agar mencari solusi pencegahan supaya hal tersebut tidak semakin menggila,” ucap Yulianus.
Lebih lanjut, Yulianus meminta agar masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit untuk segera membuat STD-B (Surat Tanda Daftar Perkebunan untuk Budidaya) agar hasil panen buah sawit bisa diterima di PKS atau RAM, himbaunya.
Untuk PKS (Pabrik Kelapa Sawit) agar segera mengurus sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) karena mulai tahun 2025 untuk ekspor minyak kelapa sawit harus melampirkan sertifikat ISPO tersebut, jika tidak memiliki ISPO maka perusahaan tidak dapat mengekspor minyak kelapa sawit yang bapak ibu miliki, jelas Yulianus.
Adapun kesimpulan dari Tapka tersebut, pihak Perusahaan atau yang memiliki PKS (Pabrik Kelapa Sawit) harus paham akan pentingnya terkait STD-B (Surat Tanda Daftar Perkebunan untuk Budidaya) dan ISPO yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
Kemudian, masyarakat pemilik kebun atau TBS akan segera mengurus perijinan kebun sebagai bukti kepemilikan dan dalam prosesnya gratis tidak dipungut biaya, sehingga hal ini bisa menjadi sarana kontrol asal usul buah sawit, sehingga bisa meminimalisir adanya pencurian.
Maria.
Discussion about this post