Tanjungpinang, Leadernusantara.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di Pemprov Kepri berinisial BS karena kedapatan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S Ik MJ di depan ruangan Sat narkoba Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018)
“BS ditangkap dikediamannya, Senin (9/4/2018) di Jalan Siantan, Sei Jang sekira pukul 22.00 WIB beserta barang bukti alat hisap dan sisa Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
BS ditangkap bersama AM, staf di OPD Pemprov Kepri tempat BS Bekerja.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan laporan warga setempat, BS sudah cukup meresahkan masyarakat dan sudah lama menjadi target operasi (to) Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
“Mereka ini juga nenjadi bagian dari target operasi, karean dari laporan masyarakat begitu intens, karena beberapa waktu lalu sudah disamapaikan ke yang bersangkutan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil tes urien BS positif mengkonsumsi narkoba, sedangkan AM negatif. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Kapolres menyangkakan pasal 112 dan 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengungkapkan kasus tersebut masih dalam pengembangan. Tidak dapat dipastikan lingkup kerja BS menjadi terget peredaran narkoba.
“Belum bisa dipastikan, saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya. (Aliasar)






Hari ini : 1288
Total Kunjungan : 2865628
Who's Online : 125
Discussion about this post