
Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Dalam pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, selenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Ibu TP- PKK dan Ibu Rumah Tangga, yang diberi Tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023, di Aula Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Lembaga Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan akan terus menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Pada acara tersebut dihadiri Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus., SH., MH, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prokoso., SH., MH, Jaksa Fungsional, Bidang Datun Kejati Kepri Rusmawar Dewi., SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang Rustam, M.Si., Sekretaris Lurah Tanjung Unggat Desy dan Kepala UPTD P3A Kota Tanjungpinang Kiki dan para pegawai Kantor Lurah Tanjung Unggat, TP-PKK dan Ibu Rumah Tangga, beserta RT dan RW setempat, berjumlah peserta 30 Orang.
Dalam kata sambutan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus., SH., MH menyampaikan pada pembukaan acara penyuluhan hukum tersebut, bahwa program ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Kejaksaan juga memberikan informasi hukum secara cepat dan tepat kepada masyarakat, sehingga dapat dijadikan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kegiatan ini harus mampu pencerahan serta menampung kebutuhan hukum, hingga masyarakat sadar hukum, terus berkembang disegala bidang, sebutnya.
Dengan demikian diharapkan semoga tercapai situasi hukum yang responsif, tertib dan pastikan yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi hukum, yang pada nantinya akan terbentuk prilaku anggota masyarakat yang taat hukum.
Selanjutnya kegiatan penyampaian materi dari Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso., SH., MH, terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mencakup beberapa hal, yaitu Pengertian Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun oleh istri, kata Denny.
Sesuai Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama kepada perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
Hal itu termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Beberapa faktor/penyebab terjadinya KDRT antara Laki-laki dan perempuan, tidak dalam posisi yang setara, Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri, jelasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 15 menyatakan “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk Mencegah berlangsungnya tindak pidana, Memberikan perlindungan kepada korban, Memberikan pertolongan darurat, hingga membantu proses pengajuan.
Adapun ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang sering dihadapi oleh masyarakat, antara lain Pasal 44 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 45 ayat (1), dan Ayat (2), dimana penjelasan unsur pada pasal tersebut yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, berupa kekerasan fisik maupun psikis.
Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut berjalan dengan baik dan lancar dalam suasana penuh kekeluargaan, ibu – ibu maupun peserta lainnya yang hadir sangat proaktif dan interaktif menyampaikan pertanyaan seputar topik/tema yang dibahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selanjutnya para narasumber memberikan penjelasan dengan lugas, tepat, mudah dicerna, sehingga para peserta menerima transfer knowledge yang disampaikan oleh tim Penyuluh. (Leader)
Discussion about this post