• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 8 Mei 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri Berikan Edukasi Ibu TP-PKK & Ibu Rumah Tangga Sadar Hukum

sudirman leader by sudirman leader
29/11/2023 8:04 PM
in Tanjungpinang
0
Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri Berikan Edukasi Ibu TP-PKK & Ibu Rumah Tangga Sadar Hukum

foto acara penyuluhan hukum sedang berlangsung

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
foto bersama setelah acara penyuluhan hukum selesai

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Dalam pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, selenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Ibu TP- PKK dan Ibu Rumah Tangga, yang diberi Tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023, di Aula Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Lembaga Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan akan terus menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Pada acara tersebut dihadiri Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus., SH., MH, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prokoso., SH., MH, Jaksa Fungsional, Bidang Datun Kejati Kepri Rusmawar Dewi., SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tanjungpinang Rustam, M.Si., Sekretaris Lurah Tanjung Unggat Desy dan Kepala UPTD P3A Kota Tanjungpinang Kiki dan para pegawai Kantor Lurah Tanjung Unggat, TP-PKK dan Ibu Rumah Tangga, beserta RT dan RW setempat, berjumlah peserta 30 Orang.

Dalam kata sambutan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus., SH., MH menyampaikan pada pembukaan acara penyuluhan hukum tersebut, bahwa program ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Baca Juga

Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Syukuran Hari Buruh Internasional Tahun 2025

Kejati Kepri Sosialisasikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kejaksaan juga memberikan informasi hukum secara cepat dan tepat kepada masyarakat, sehingga dapat dijadikan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kegiatan ini harus mampu pencerahan serta menampung kebutuhan  hukum,  hingga masyarakat sadar hukum, terus berkembang disegala bidang, sebutnya.

Dengan demikian diharapkan semoga tercapai situasi hukum yang responsif, tertib dan pastikan yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi hukum, yang pada nantinya akan terbentuk prilaku anggota masyarakat yang taat hukum.

Selanjutnya kegiatan penyampaian materi dari Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso., SH., MH, terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mencakup beberapa hal, yaitu Pengertian Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga, baik oleh suami maupun oleh istri, kata Denny.

Sesuai Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama kepada perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Hal itu termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Beberapa faktor/penyebab terjadinya KDRT antara Laki-laki dan perempuan, tidak dalam posisi yang setara, Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun, KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri, jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pada Pasal 15 menyatakan “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk Mencegah berlangsungnya tindak pidana, Memberikan perlindungan kepada korban, Memberikan pertolongan darurat, hingga membantu proses pengajuan.

Adapun ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang sering dihadapi oleh masyarakat, antara lain Pasal 44 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 45 ayat (1), dan Ayat (2), dimana penjelasan unsur pada pasal tersebut yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga, berupa kekerasan fisik maupun psikis.

Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut berjalan dengan baik dan lancar dalam suasana penuh  kekeluargaan, ibu – ibu maupun peserta lainnya yang hadir sangat proaktif dan interaktif menyampaikan pertanyaan seputar topik/tema yang dibahas tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selanjutnya para narasumber memberikan penjelasan dengan lugas, tepat, mudah dicerna, sehingga para peserta menerima transfer knowledge yang disampaikan oleh tim Penyuluh. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Karutan Batam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Karutan Batam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

5 Mei 2025
Galakan Program 3S, Rutan Batam Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan

Galakan Program 3S, Rutan Batam Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan

5 Mei 2025
DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Capaian Kerja & Memasuki Masa Reses

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Capaian Kerja & Memasuki Masa Reses

2 Mei 2025
Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Syukuran Hari Buruh Internasional Tahun 2025

Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Syukuran Hari Buruh Internasional Tahun 2025

1 Mei 2025
Kejati Kepri Sosialisasikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kejati Kepri Sosialisasikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

29 April 2025
Independensi Jurnalis Tidak Tidak Dicampur Adukan Dengan Profesi Lainnya

Independensi Jurnalis Tidak Tidak Dicampur Adukan Dengan Profesi Lainnya

28 April 2025
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Penanganan Kasus Koroupsi

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Penanganan Kasus Koroupsi

26 April 2025
Camat V koto Timur Sosialisasikan Pembatasan Hiburan Malam Memakai Orgen Tunggal

Camat V koto Timur Sosialisasikan Pembatasan Hiburan Malam Memakai Orgen Tunggal

23 April 2025
Banyaknya Rokok Illegal Beredar Di Kepri Diduga APH Ikut Menikmati Hasilnya

Banyaknya Rokok Illegal Beredar Di Kepri Diduga APH Ikut Menikmati Hasilnya

22 April 2025
Hari ke 4 Semangat Goro Terus Menggelora, Progres JKA Upaya Normalisasi Sungai

Hari ke 4 Semangat Goro Terus Menggelora, Progres JKA Upaya Normalisasi Sungai

22 April 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2749544
Hari ini : 3218
Total Kunjungan : 2749544
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.