Tanjunpinang (leadernusantara.com) – Sepertinya dunia mau kiamat dilihat dari kejadian, pada Rabu 17 Mei 2017, telah terjadi pembunuhan terhadap salah seorang Penjaja Sex Komersial (PSK) dengan cara dicekik dan disekap pakai Sepray hingga tewas disalah satu kamar kos-kosan di Jalan Bintan.
Terungkapnya kasus pembebunuhan tersebut, Polisi Polres Tanjungpinang mendapat laporan dari salah satu Ibu yang mempunyai Kos-kosan di Jalan Bintan, pada Jum’at, 20 Mei 2017, ditemukan korban wanita berinisial P, sudah tidak bernyawa disalah satu kamar Kos.
Pada saat Tim Iden Polres Tanjungpinang melakukakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat dileher korban ada tanda-tanda suatu kekersan bekas dicekik, maka jasad koraban dibawa kerumah sakit umum daerah Kota Tanjungpinang, ternyata hasil penelitian rumah sakit korban meninggal karena ada tindak kekersan.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial H 26 tahun, tersangka melakukan pembunuhan karena merasa tersinggung, korban berinisial P pekerja PSK diboking oleh tersangka H, pada saat akan berhubungan badan, korban mengatakan pelaku Burungnya tidak berdiri.
“Ngapain melakukan hubungan badan burungnya saja tidak berdiri”, Pelaku tersinggung hingga mencekik korban dan disekap dan menutup hidung dan mulut Korban dengan spray hingga tewas. Pelaku ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang di Jalan kuantan 20 Mei 2017, Setidaknya polisi memeriksa 8 orang saksi terkait kasus pembunuhan tersebut hingga menetapkan pelaku inisial H menjadi tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tindak kekerasan pengeniayaan mengabkibatkan orang lain meninggal dunia dan pasal 365, karena pelaku juga mengambil (mencuri) Hendphon korban dengan kekerasan, maka pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara. (sdr).
Discussion about this post