Tanah Datar (leadernusantara.com) – Heboh masyarakat Tanah Datar karena salah seorang diduga bandar Narkoba Syafrianto alias Anto (40), tewas setalah menelan Barang Bukti (BB) diperkirakan karena Operdosis (OD).
Cara singkat untuk menghilangkan jejak, Anto tewas karena nekat menelan BB diduga Sabu, pada saat ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar pada Jum’at (24/9/2018 ) ditempat kediamannya, Jorong Sijangek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.
Dirumah Anto, polisi berhasil menemukan paket diduga Sabu, satunya paket sedang didapat dalam sepatu dan didalam kotak rokok merk Dunhill. Selain sabu polisi juga menyita itu 1 (satu) buah timbangan digital.
Informasinya, sebelum tersangka menelan barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan rekan Anto bernama Alex (38), warga setempat merupakan sudah lama menjadi target operasi (TO) tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Narkoba AKP. Syafrinal, kepada awak media mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, tersangka sudah menelan dua bungkus sabu, paket sedang seberat lebih kurang 5 gram.
“Mengetahui tersangka kesakitan akibat menelan barang bukti, petugas langsung membawa tersangka ke rumah sakit. Sempat kejang-kejang sebelum meninggal akibat overdosis,” ucap Kapolres.
Bayuaji juga mengatakan, sebelumnya anggota Satres Narkoba telah mengamankan rekan tersangka Alex beserta barang bukti 8 paket sedang sabu, siap jual. Alex mengakui narkoba sabu tersebut berasal dari tersangka Anto, jelasnya.
Mendengar keterangan dari tersangka Alex ini, kata Bayuaji anggota langsung melakukan pengeledahan kerumah Anto.
“Tersangka sempat diborgol, pada saat itu Anto mengaku sakit perut karena telah menelan dua paket sedang sabu. Akhirnya tersangka meninggal di rumah sakit Ali Hanafiah Batu Sangkar,” tutur Bayuaji.
Tersangka Alex dan barang bukti kata kapolres, sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Total barang bukti yang disita sebanyak 8 (delapan) paket kecil sabu, 2 (dua) paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, uang tunai sebesar Rp 324 ribu, timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah plastik bungkusan narkotika jenis shabu.
“Kepada tersangka alex, kita jerat dengan pasal UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bayuaji. Sumber Rilis (Polres/Tanah Datar). red.
Discussion about this post