• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 1 September 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sidang Tuntutan JPU Tuntut Terdakwa Koroupsi Asiar Ketua PKBM Kundur 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta

sudirman leader by sudirman leader
06/02/2024 4:21 PM
in Kepri, Tanjungpinang
0
Sidang Tuntutan JPU Tuntut Terdakwa Koroupsi Asiar Ketua PKBM Kundur 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta

foto sidang tipikor sebelumnya di pengadilan negeri Tanjungpinang

0
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Akhirnya Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Karimun, Asiar Binti Awang Cik dituntut 18 Bulan Penjara Denda 50 Juta Rupiah, pada sidang tuntutan yang dibacakan JPU Cabjari Karimun Tanjung Batu Parwila Qonitah SH dipengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Selasa 6 Februari 2024.

Sidang tipikor tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya, untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya 13/2/2024.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun di Tanjung Batu, Parwila Qonitah SH dalam membacakan tuntutannya, bahwa terdakwa Asiar Binti Awang Cik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Koroupsi itu terjadi pada kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur, tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019, negara dirugikan senilai Rp,246.778.848, sehingga tersangka dituntut 18 Bulan penjara, denda Rp 50 Juta, supsider 3 Bulan.

Baca Juga

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Menurut JPU Parwila Qonitah mengatakan kepada awak media di ruangan loby Pengadilan Negeri Tanjugpinang mengatakan, bahwa sidang tuntuan terdakwa Asiar Binti Awang Cik, sudah selesai, minggu depan akan digelar sidang peledoi pada tgl 13 Februari 2024, kata Parwila Qonitah.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korporasi,”ucap JPU.

Ketika disinggung awak media ini, tentang kerugian negara terkait kasus koroupsi kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur senilai Rp,246.778.848.

“Kerugian negara sudah dikembalikan terdakwa Asiar ketua PKBM Rp 250 Juta. Namun meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tidak menghilangkan kasus koroupsinya”, kata Parwila Qonitah.

Pada sidang sebelumnya terungkap, sejumlah para saksi yang dihadirkan JPU, membenarkan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan memotong honor para mentor, termasuk membuat nota pembelian secara fiktif.(sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

26 Agustus 2025
Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

25 Agustus 2025
Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

25 Agustus 2025
DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

22 Agustus 2025
Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

21 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

21 Agustus 2025
Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

21 Agustus 2025
Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

21 Agustus 2025
“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

20 Agustus 2025
Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2789235
Hari ini : 2105
Total Kunjungan : 2789235
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.