Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) – Sejumlah karyawan Keluhkan hak-haknya yang belum sepenuhnya dibayarkan oleh PT. CHTI subkon PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang. Hal itu disampaikan sekelompok Karyawan kepada awak media ini pada Minggu 23 Maret 2025, di salah satu tempat samping gerbang Perum HTL kota Tanjungpinang.
Adapun tuntutan mereka kepada perusahaan yang dinilai belum dipenuhi, tunjangan hari raya (THR), kelebihan jam kerja atau lembur, sesuai dengan UU Cipta Kerja, serta pembayaran lembur yang tidak sesuai hingga kontrak kerja yang tidak jelas.
“Kami bekerja di sini, tetapi hak kami seperti THR tidak diberikan. Padahal, itu adalah hak karyawan yang seharusnya dibayarkan kepada kami oleh perusahaan,” ucap Basyir, salah satu karyawan PT CHTI kepada awak media, Minggu (23/3).
Selain itu, mereka juga mengeluhkan jam kerja yang melebihi batas normal. Sesuai aturan, jam kerja seharusnya delapan jam per hari. Tapi di sini, kami harus bekerja sampai 12 jam tanpa ada kejelasan sesuai aturan lembur, jelasnya.
Tidak hanya itu, pembayaran upah lembur juga dianggap tidak layak. “Kami bekerja lembur, tapi hanya dibayarkan upah Rp10 ribu sampai Rp15 ribu saja. Ini jauh di bawah standar yang seharusnya kami terima,” ungkap Basyir.
Selain itu, menurutnya masalah jaminan sosial juga tidak di penuhi oleh pengusahaan. “Kami sudah lama bekerja di perusahaan tersebut, tapi hingga kini BPJS Ketenagakerjaan tidak diberikan. Ini membuat kami khawatir jika terjadi sesuatu di tempat kerja,” kata Basyir.
Basyir juga berharap kepada perusahaan agar mempertimbangkan untuk memenuhi hak-hak para pekerja. “Kami hanya ingin mendapatkan hak kami. Kami bekerja untuk perusahaan, tetapi perusahaan juga harus memperhatikan hak-hak karyawannya,” sebutnya.
Basyir mengaku kepada awak media ini, sudah berulang kali menyampaikan keluhan ini kepada manajemen perusahaan, namun sampai saat ini, belum mendapat tanggapan yang jelas, ujarnya.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ini, namun sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Dia pun meminta Disnaker turun tangan menyelesaikan permasalahan ketenagaan ke. “Kami berharap dinaker bisa membantu kami agar perusahaan memenuhi hak kami sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” kata Basyir.
Jika tuntutan ini terus diabaikan, kata Basyir para karyawan siap mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami berharap perusahaan bisa segera memberikan solusi. Jika tidak, kami akan mencari cara lain agar hak kami dipenuhi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. CHTI belum dapat dikonfirmasi, maupun pihak lain yang terkait. (Leader)
Discussion about this post